"Kami KPK tentu tidak hanya berhenti pada perorangan, individu-individu yang menerima uang, tapi kami juga pasti akan melihat peranan korporasi itu," ungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018).
Menurut Alex, yang terungkap sejauh ini baru sebagian kecil dari keseluruhan nilai transaksi. Uang itu berasal dari proses tender perusahaan dengan cara menyuap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di sidang kan jelas siapa sih yang memberikan uang, pasti perusahaan, kan. Kita juga mau lihat berapa markup dari pengadaan barang itu. Itu yang saya kira nilainya jauh lebih besar dari nilai suap itu sendiri," ucap Alex.
Dari penyidikan yang kini berjalan lagi--dengan menetapkan tersangka Fayakhun Andriadi--KPK akan menggali nilai markup untuk selanjutnya menyimpulkan nilai kerugian negara. Sebab, hingga kini belum diketahui nilai nominal kerugian negara akibat kasus ini.
"Kalau sampai saat ini di sidang tentunya belum terlihat kerugian negara ini, baru masalah suapnya. Kita akan gali lebih jauh lagi masalah pengadaannya sendiri. Terkait dengan kerugian negara, kami meyakini pasti besar," tutup Alex.
Dalam kasus ini, KPK baru saja mengumumkan status tersangka Fayakhun. Anggota Komisi III DPR ini merupakan tersangka keenam yang dijerat KPK. Sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka, yaitu:
1. Eko Susilo Hadi (Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Bakamla)
2. Fahmi Darmawansyah (swasta)
3. Hardy Stefanus (swasta)
4. M Adami Okta (swasta)
5. Nofel Hasan (Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla (nif/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini