Pria bernama Rajinder Krishan dan dua orang lain asal Jepara itu kepergok saat bertransaksi jual beli pakaian di area parkir. Padahal sesuai Perda nomor 3 tahun 2008, lokasi tersebut dilarang digunakan sebagai tempat jual beli.
"Sudah sering kita imbau, jangan berjualan di sana (taman parkir Alun-alun Lor). Sudah banyak yang terjaring razia," kata Kasi Penertiban Satpol PP Surakarta, Sapto Budi Santoso saat ditemui wartawan di kantornya, Rabu (14/2/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Biasanya kita adakan Senin dan Kamis, tapi ini Rabu kita lakukan. Biasanya ada 5-8 sasaran. Ini tadi 3 orang," ujarnya.
Akibat perbuatannya, 3 orang tersebut digelandang ke kantor Satpol PP, Jalan Arifin, Pasar Kliwon, Surakarta. Setelah diperiksa, WNA India tersebut tidak dapat menunjukkan paspornya.
"Paspor tidak punya, hanya izin tinggal elektronik. Karena identitas tidak bisa dipenuhi maka kita berkoordinasi dengan pihak Imigrasi," ujar Sapto.
Diwawancara terpisah, Kasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kantor Imigrasi Kelas I Surakarta, Sigit Wahyuniarto, mengatakan masih akan mendalami status WNA tersebut.
"Karena dia melanggar aturan Satpol PP, maka biar diselesaikan dahulu, terbukti melanggar apa tidak. Nanti akan kita dalami lagi," ujarnya. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini