"Kami melakukan kajian apakah itu selaras dengan aturan yang melekat atau tidak," kata Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Martinus Sitompul di PTIK, Jl Kebayoran, Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018).
Ia mengatakan sejatinya Polri sebagai eksekutif akan melaksanakan undang-undang. Namun dalam pelaksanaan teknisnya akan mengkaji terlebih dulu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait pelaksanaan UU MD3, ia menyebut Polri akan mengkaji dengan mempertimbangkan sesuai hukum acara.
"Polri di UU nomor 2 tahun 2002, Juga KUHAP nomor 8 1981 jadi dasar hukum acara, ini tentu akan dipedomani, dilandasi aturan yamg ada. Apa itu bisa diselaraskan atau memang ada perlu untuk diajukan katakanlah ada hal yang tidak sesuai peksanaan tugas Polri. Prinsipnya Polri melakukan operasionalisasi terhadap pelaksana UU itu sendiri," ujarnya.
Sebelumnya, DPR melalui rapat paripurna mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD). Di dalamnya, terdapat sejumlah pasal kontroversial. saah satunya Pasal 73 UU MD3.
Pasal 73 UU MD3 mengatur tentang pemanggilan pihak-pihak ke DPR. Dalam ayat 4 huruf b Pasal 73 UU MD3, Polri disebut wajib mengikuti perintah DPR untuk memanggil paksa. Bahkan, di ayat 5, Polisi disebut berhak melakukan penahanan.
(yld/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini