"Masyarakat tidak perlu khawatir dengan hak imunitas anggota DPR. Itu bukan berarti kami, atau anggota DPR kebal hukum atau berada di atas hukum. Pimpinan dewan ingin menegaskan DPR tidak antikritik. Kita tidak boleh menutup mata atas kritik. Bahkan jika perlu DPR akan membuat lomba kritik DPR terbaik," kata Bamsoet di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (14/2/2018).
Ia menyatakan lomba kritik itu akan dinilai sejumlah dewan juri. Nantinya akan ada hadiah bagi pemenang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, sejumlah pasal dalam revisi UU MD3 yang baru disahkan menuai kontroversi. Seperti kemungkinan dipidanakannya pengkritik DPR dan juga hak imunitas.
Soal kritik, pasal 122 huruf k tegas menyebut pengkritik DPR dapat dipidana. Dalam hal ini, adalah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR diberi tugas untuk menjalankan wewenang UU MD3 itu.
"Mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR," bunyi pasal 122 huruf k tersebut.
Soal imunitas, Pasal 245 mengatur tentang mekanisme pemanggilan anggota DPR oleh penegak hukum. Semua anggota DPR, jika dipanggil penegak hukum, harus mendapat izin tertulis dari Presiden RI setelah sebelumnya mendapat pertimbangan dari MKD DPR. Aturan ini tak berlaku anda anggota DPR terjerat tindak pidana khusus. Selain itu, aturan ini sebelumnya telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. (haf/dkp)