Ada Sejumlah Poin Rekomendasi Pansus Angket yang Tak Disetujui KPK

Ada Sejumlah Poin Rekomendasi Pansus Angket yang Tak Disetujui KPK

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Rabu, 14 Feb 2018 11:45 WIB
Gedung KPK (Rachman Haryanto/detikcom)
Jakarta - Ketua DPR mengirim surat undangan agar KPK hadir dalam rapat paripurna sekaligus mendengarkan rekomendasi Pansus Hak Angket untuk KPK. Merespons undangan itu, KPK mengirim surat ke DPR.

"Setelah menerima surat dari Ketua DPR tanggal 9 Februari 2018 lalu, kami membahas secara internal dan memutuskan untuk mengirimkan surat balasan tertanggal 13 Februari 2018 serta melampirkan 13 halaman uraian tentang pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK dalam pemberantasan korupsi," ungkap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (14/2/2018).

Total ada 2 lembar surat dan 13 lampiran yang disampaikan KPK. Lembaga antirasuah ini menegaskan surat itu berisi beberapa poin penting, antara lain soal sikap KPK yang menghormati fungsi pengawasan oleh DPR, termasuk putusan MK atas judicial review terhadap UU MD3 yang mengesahkan Pansus Hak Angket KPK. Selain itu, ada tanggapan soal rekomendasi pansus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Meskipun KPK berbeda pendapat dan tidak setuju dengan sejumlah temuan dan rekomendasi pansus, namun dalam konteks hubungan kelembagaan kami hargai sejumlah poin di laporan tersebut," ucap Febri.

KPK kemudian menjelaskan beberapa informasi sebagai pertanggungjawaban ke publik, sesuai dengan Pasal 20 UU KPK. Oleh sebab itu, KPK menyertakan lampiran uraian soal 4 hal: aspek kelembagaan, kewenangan KPK, pengelolaan SDM, dan keuangan.

"Informasi ini perlu disampaikan ke publik agar masyarakat menerima informasi secara berimbang dan proporsional," kata Febri lagi.

Selain itu, KPK mengingatkan soal pemberantasan korupsi, dalam hal ini termasuk indeks persepsi korupsi (IPK) yang sempat dibahas oleh DPR, karena merupakan tanggung jawab bersama. Febri menegaskan pemberantasan korupsi adalah kerja sama antara pemerintah, DPR, dan pemangku kepentingan lainnya.

Isi surat itu juga meliputi ajakan kepada DPR untuk melakukan hal yang lebih substansial, bermanfaat bagi masyarakat, dan mencegah pelemahan terhadap KPK. Misalnya, kata Febri, tugas pembentukan dan revisi UU Tipikor, perampasan aset, pengawasan administrasi pemerintahan, dan pembatasan transaksi tunai.

"KPK juga menegaskan sangat terbuka dengan evaluasi dan pengawasan. Hal yang sama juga kami harap menjadi perhatian DPR, mengingat dari 3 aktor terbanyak yang diproses KPK adalah dari pelaku korupsi dari swasta (184), eselon I-III (175), dan anggota DPR/DPRD (144)," ungkap dia.

Tak lupa, KPK juga mengajak untuk memperhatikan survei penilaian masyarakat terhadap sejumlah sektor yang dipersepsikan korupsi.

"Tiga belas halaman lampiran surat yang disampaikan ke DPR tersebut menguraikan lebih lanjut data-data yang objektif agar DPR dan publik mendapatkan informasi berimbang dan lebih lengkap. Sebagai bentuk pertanggungjawaban publik, kami akan menyampaikannya," tutur Febri. (nif/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads