"Hentikan seluruh usaha mengesahkan RKUHP yang masih memuat banyak permasalahan dan masih mengandung rasa penjajah kolonial. Meminta Pemerintah untuk menarik RKUHP dan membahas ulang dengan berbasis pada data dan pendekatan lintas disiplin ilmu, dengan pelibatan bersama seluruh pihak, lembaga terkait, dan masyarakat sipil," kata Ketua Advokasi YLBHI Muhammad Isnur mewakili aliansi tersebut kepada detikcom, Rabu (14/2/2018).
Isnur berpandangan, publik akan menilai bahwa Presiden Jokowi telah membangkang pada konstitusi jika RKUHP disahkan hari ini pada sidang paripurna penutupan masa sidang DPR. "Presiden Joko Widodo harus berhati-hati karena apabila RKUHP saat ini disahkan oleh DPR, pemerintahan Presiden Joko Widodo dapat dianggap sebagai rezim yang membangkang pada Konstitusi, membungkam kebebasan berekspresi dan memberangus demokrasi," ujarnya.
Lebih jauh dari itu, jika RKUHP disahkan, Isnur menyebut Jokowi telah melanggar Nawacita. Tujuan utama yang hendak ditempuh Jokowi pun tak akan terpenuhi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang rencananya bakal disahkan Dewan Perwakilan Rakyat pada sidang paripurna hari ini, Rabu (14/2) masih meninggalkan cukup banyak kontroversi dan perdebatan.
Terdapat perbedaan pandangan yang cukup mencolok antara pemerintah dan DPR selaku pihak yang merumuskan RKUHP, dengan kalangan aktivis hak asasi manusia dalam sejumlah pasal RKUHP.
Sejauh ini, pasal-pasal RKUHP yang masih menjadi perdebatan antara lain pasal mengenai ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme, pasal penghinaan terhadap presiden, pasal perzinaan, hubungan sesama jenis, hingga pasal tentang alat pencegah kehamilan. (yas/nkn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini