Permohonan Justice Collaborator Eks Auditor BPK Ditolak

Permohonan Justice Collaborator Eks Auditor BPK Ditolak

Aditya Mardiastuti - detikNews
Senin, 12 Feb 2018 21:50 WIB
Eks auditor BPK Ali Sadli (Dita/detikcom)
Jakarta - Permohonan menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama oleh eks Auditor BPK Ali Sadli ditolak KPK. Menurut jaksa, Ali tidak terbuka menjelaskan soal duit Rp 240 juta yang diterima dari pejabat Kemendes PDTT.

"Bahwa apa yang diterangkan oleh terdakwa di depan persidangan, menurut hemat kami, masih sebatas sebagai bahan pertimbangan faktor yang meringankan hukuman saja. Karena ternyata, berdasarkan fakta persidangan, terdakwa menerangkan tidak mengetahui sama sekali perihal mengapa kemudian ada angka Rp 250 juta guna diserahkan kepada terdakwa dan saksi Rochmadi Saptogiri sebagaimana disampaikan saksi Choirul Anam kepada saksi Sugito," ujar jaksa pada KPK saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl Bungur Besar Raya, Senin (12/2/2018).

"Yang dengan demikian terdakwa tidak mengungkap informasi suatu tindak pidana yang dilakukan pihak lain yang terlibat dalam perkara a quo maupun perkara tindak pidana korupsi lainnya sehingga kami berpendapat permohonan JC tersebut patut untuk tidak dikabulkan," sambung jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu, jaksa berpendapat Ali bukan merupakan pelaku utama dalam kasus suap opini WTP Kemendes PDTT. Jaksa juga menilai selama di persidangan Ali berterus terang saat memberikan keterangan.

"Bahwa benar terdakwa, menurut hemat kami, bukanlah pelaku utama. Bahwa benar terdakwa berterus terang dan terbuka memberikan keterangan di persidangan, baik sebagai saksi maupun terdakwa," jelas jaksa.

Dalam kasus ini Ali didakwa bersama-sama dengan Rochmadi menerima duit suap senilai Rp 240 juta dari Kemendes PDTT terkait pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Duit suap itu diterima dari Irjen Kemendes PDTT Sugito melalui Kepala Bagian TU dan Keuangan Inspektorat Kemendes Jarot Budi Prabowo.

Ali juga diduga menerima gratifikasi senilai Rp 10,5 miliar, USD 80 ribu, dan mobil Mini Cooper tipe S F57 Cabrio. Gratifikasi itu disebut jaksa diterima dari sejumlah pihak.

Atas perbuatannya, Ali disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kemudian Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (ams/jor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads