Sebab pengurusan izin tersebut melibatkan pihak lain di luar KPU, sehingga dikhawatirkan surat resminya dari instansi atau lembaga keluar setelah batas waktu yang telah ditetapkan. Untuk izin cuti pada 15 Februari dan pengunduran diri pada 28 Mei 2018.
"Ini menyangkut pihak ketiga. Artinya para subjek yang cuti mau pun mundur ini diserahkan ke lembaga yang bersangkutan. Ini harus di konfirmasi,"kata Ketua Bawaslu Jabar Harminus Koto di Kantor KPU Jabar, Jalan Garut, Kota Bandung, Senin (12/2/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga kini, menurut Harminus, pihaknya belum menerima tembusan izin cuti dan pengunduran diri dari para calon, yaitu Ridwan Kamil, Deddy Mizwar, Dedi Mulyadi, Ahmad Syaikhu dan Uu Ruzhanul Ulum.
Ke enam calon gubernur dan wakil gubernur itu wajib mengajukan cuti sebagai kepala daerah karena ikut Pilgub Jabar 2018. Khusus untuk Ridwan Kamil, selain harus mengurus izin cuti, wali kota Bandung tersebut mesti mengundurkan diri sebagai dosen PNS di ITB.
Untuk Tubagus Hasanuddin harus mundur sebagai anggota DPR RI. Sedangkan Anton Charliyan wajib mundur sebagai anggota Polri. Semua persyaratan tersebut harus dilaporkan ke Bawaslu Jabar.
"Artinya ini ada enam yang belum terkonfirmasi kepada Bawaslu terkait cuti dan pengunduran diri," ucap Harminus.
Ketua KPU Jabar Yayat Hidayat menjelaskan perihal pengajuan cuti sebagai kepala daerah dari lima calon sudah diterima salinannya. "Terkait konfirmasi tentang cuti ada lima calon. Saya sudah dapat salinannya," kata Yayat di tempat yang sama.
Sementara untuk pengunduran diri TB Hasanuddin, Anton Charliyan dan Ridwan Kamil masih dalam proses di lembaganya masing-masing. "Ketiga calon gesit, sebetulnya pengunduran diri ini diproses setelah penetapan. Tapi mereka sudah menyampaikan proses pengunduran dirinya saat pendaftaran," tutur Yayat. (bbn/bbn)