Dengan adanya klinik e-LHKPN itu diharapkan anggota dewan tidak lagi beralasan kesulitan mengisi LHKPN. Petugas Klinik e-LHKPN Airien Marttanti Koesniar menyebut awalnya anggota dewan harus mengisi formulir secara online dulu.
"Isi form untuk online dulu atau istilahnya di kami, form aktivasi, terus si penyelenggara atau wajib LHKPN-nya bisa langsung login. Masuk ke website kami, klik, login, masukkan NIK (nomor induk keanggotaan)-nya, masukkan password, nanti terus sudah langsung lapor," ujar Airien ketika ditemui di Klinik e-LHKPN di DPR, Senayan, Jakarta, Senin (12/2/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Prosedurnya persis kayak SPT Pajak. Jadi harus lapor dulu supaya bisa di-online-kan. Juga dikasih user untuk dipakai aktivasinya. Data yang sudah pernah dilaporkan sudah ada semuanya di situ, lengkap," ucap Airien.
Klinik e-LHKPN tersebut terletak di Gedung Nusantara III DPR. Ada 2 petugas dari KPK yang akan melayani para anggota dewan yang akan melaporkan hartanya. Klinik tersebut hanya beroperasi setiap hari Senin.
"Khusus untuk LHKPN, kami dari KPK. Kalau sekarang kebetulan kami ada acara sosialisasi juga kepada para admin di sekretariat fraksi, jadi agak banyak kami yang hari ini turun. Tapi nanti paling tidak dua orang ada yang stand by di sini," kata Airien.
"Cuma nggak tiap hari karena kami juga harus mobile seluruh Indonesia, mungkin kalau minggu ini kita usaha kan bisa full. Paling sampai Maret saja, itu kami bergantian sama sekretariat. Di sini kalau khusus yang kami sendiri mungkin seminggu sekali di hari Senin," imbuhnya.
Klinik e-LHKPN ini sebelumnya telah diresmikan oleh Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) yang juga dihadiri oleh Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon, Agus Hermanto, dan Taufik Kurniawan pagi tadi. Tak hanya itu, Ketua KPK Agus Raharjo dan Deputi Pencegahan Korupsi Pahala Nainggolan juga turut hadir.
(yas/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini