Dituduh Terima Gratifikasi, Ketua PN Timika Dilaporkan ke KPK

Dituduh Terima Gratifikasi, Ketua PN Timika Dilaporkan ke KPK

Haris Fadhil - detikNews
Senin, 12 Feb 2018 13:48 WIB
Haris Azhar melaporkan Ketua PN Timika ke KPK (Foto: Haris Fadhil/detikcom)
Jakarta - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Timika Relly Dominggus dilaporkan ke KPK terkait dugaan gratifikasi. Relly dituduh menerima gratifikasi terkait perkara kerusuhan PT Freeport Indonesia.

"Kami sekarang ke sini untuk laporkan gratifikasinya, kami akan minta supaya pimpinan PT Freeport itu diperiksa dan juga si hakim untuk diperiksa karena gratifikasi yang memberi yang menerima itu harus diperiksa," kata tim kuasa hukum karyawan PT Freeport Indonesia, Haris Azhar, di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (12/2/2018).

Haris menyebut dugaan itu berasal dari investigasi yang dilakukannya saat mendampingi kasus hukum yang melibatkan karyawan PT Freeport. Dalam kasus yang didampinginya, Haris mengaku mendapat bukti Relly terdaftar sebagai kontraktor staf di PT Freeport.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebetulnya, kami lagi dampingi beberapa karyawan PT Freeport yang sedang melakukan mogok kerja tapi justru di pidana. Satu, adalah Sudiro. Pimpinan PUK SPSI PT Freeport yang anggotanya melakukan mogok kerja. Dibawa ke pengadilan dengan dugaan penggelapan uang SPSI. Setelah kita pelajari ternyata kasusnya banyak bukti-bukti yang ngawur, artinya kasusnya kasus kriminalisasi," ujar Haris.

[Gambas:Video 20detik]


"Setelah diinvestigasi lebih jauh ternyata hakim, ketua PN Timika, saudara Relly dan salah satu hakim anggotanya di PN Timika, itu tercatat sebagai salah satu kontraktor stafnya PT Freeport. Itu terbukti dari database yang ada dalam PT Freeport. Jadi si Relly ini punya nomor induk karyawan 00800 sekian kalau dia tercatat sebagai kontraktor staf dan dia juga ditulis vendornya pengadilan negeri Timika. Vendor itu kan artinya penyedia fasilitas," sambung Haris.

Menurut Haris, keberadaan nomor induk untuk Relly tersebut berada di database bagi para karyawan yang menerima gaji dari PT Freeport. Namun, masih menurut Haris, pihak Freeport mengatakan nomor induk itu untuk keperluan Relly keluar masuk lokasi PT Freeport.

"Dan 2 hari lalu kami dengar di media bahwa PT Freeport lewat humasnya Riza Pratama mengatakan bahwa saudara Relly ada dalam sistem untuk pass masuk ke dalam wilayah PT Freeport. Pertanyaan saya, buat apa seorang ketua PN bolak balik masuk PT Freeport. Dan kami sudah investigasi, sistem data base tersebut adalah sistem database untuk orang-orang yang menerima imbalan dari PT Freeport. Misalnya karyawan atau konsultan yang diberikan fasilitas oleh PT Freeport," ujarnya.

Haris juga menyebut ada hakim di PN Timika yang menerima gratifikasi dari PT Freeport. Gratifikasi itu berupa rumah untuk hakim tersebut.

"Yang kedua kami punya bukti bahwa Fransiscus Batista salah satu hakim di PN Timika yang juga jadi anggota majelis hakim di kasus Sudiro itu tinggal di perumahan milik PT Freeport, perumahan Timika Indah. Kami punya foto-fotonya dan masuk ke komplek itu tidak sembarangan," pungkasnya.

Apa yang disampaikan di atas bersumber dari hasil investigasi Haris dan kawan-kawan. KPK menerima aduan tersebut dan baru akan melakukan pendalaman. Pihak Relly maupun Freeport belum memberikan pernyataan terkait laporan ini.

(dhn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads