Rapat Komisi III DPR dan KPK, Bahas Kinerja hingga Undang-Undang

Rapat Komisi III DPR dan KPK, Bahas Kinerja hingga Undang-Undang

Tsarina Maharani - detikNews
Senin, 12 Feb 2018 11:52 WIB
Ketua Komisi III DPR Kahar Muzakir (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Komisi III DPR siang ini menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rapat disebutkan membahas sejumlah hal terkait kinerja KPK.

Rapat digelar di ruang rapat Komisi III, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (12/2/2018) pukul 11.30 WIB. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR Kahar Muzakir.

"Iya hari ini RDP dengan KPK," kata Kahar sebelum rapat dimulai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita membahas apa yang anggota perlu pertanyakan dengan KPK. Barangkali salah satunya undang-undang," sambung politikus Partai Golkar itu.

Dalam rapat tersebut, hadir Ketua KPK Agus Rahardjo beserta jajaran pimpinan lainnya. Di antaranya Basaria Panjaitan, Saut Situmorang, dan Alexander Marwata.

Membuka rapat, Kahar membacakan agenda pembahasan. Ada empat hal yang dipertanyakan Komisi III pada KPK.

"Kami minta penjelasan Ketua KPK. Pertama, target peningkatan fungsi pencegahan korupsi oleh KPK, terutama di 2018. Kedua, pelaksanaan tugas dan fungsi KPK di bidang penindakan untuk penyelesaian beberapa perkara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," urai Kahar.

"Kemudian evaluasi fungsi dan kinerja KPK dalam peningkatan profesionalisme kerja. Lalu laporan pelaksanaan fungsi korsup (koordinasi dan supervisi) dan kerja sama dalam rangka peningkatan kinerja KPK," sambungnya.

(tsa/dnu)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads