KPK Tetapkan Cagub NTT Marianus Sae sebagai Tersangka Suap

KPK Tetapkan Cagub NTT Marianus Sae sebagai Tersangka Suap

Haris Fadhil - detikNews
Senin, 12 Feb 2018 10:31 WIB
Bupati Ngada Marianus Sae (Foto: dok. Facebook)
Jakarta - KPK menetapkan Bupati Ngada, Marianus Sae, sebagai tersangka kasus suap. Marianus diduga menerima uang terkait proyek di wilayah kabupaten tersebut.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan tersangka, yaitu MSA (Marianus Sae), yang diduga sebagai penerima dan WIU (Wilhelmus Iwan Ulumbu) diduga sebagai pemberi," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (12/2/2018).

[Gambas:Video 20detik]


Marianus diduga menerima uang terkait proyek-proyek yang dikerjakan Wilhelmus selaku kontraktor. Selain itu, Marianus diduga menjanjikan proyek untuk Wilhelmus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Diduga pemberian dari WIU ke MSA terkait fee proyek di Ngada, karena PT yang bersangkutan mulai tahun-tahun sebelumnya sudah mendapatkan beberapa proyek dan nanti 2018 dijanjikan mendapatkan proyek tersebut lagi," sebut Basaria.

Marianus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Wilhelmus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (dhn/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads