"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan tersangka, yaitu MSA (Marianus Sae), yang diduga sebagai penerima dan WIU (Wilhelmus Iwan Ulumbu) diduga sebagai pemberi," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (12/2/2018).
Marianus diduga menerima uang terkait proyek-proyek yang dikerjakan Wilhelmus selaku kontraktor. Selain itu, Marianus diduga menjanjikan proyek untuk Wilhelmus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Marianus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Wilhelmus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (dhn/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini