Peristiwa itu terjadi pada Minggu (11/2) siang sekitar pukul 14.30 WIB. Lokasi penangkapan di Parkiran Penginapan 'Rumahku' di jalan Raya Binong Kelurahan Binong, Kabupaten Tangerang.
Pelaku masuk ke dalam parkiran dan mencoba mengambil motor Honda Scoopy milik Mita Pertiwi (24) dengan kunci letter T. Namun kunci letter T yang digunakan Gunawan patah dan aksinya gagal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itulah Bripda Tesan yang sedang melintas mempergoki aksi pelaku. Gunawan yang berasal dari Jabung, Lampung Timur, itu pun kemudian diteriaki dan ditangkap massa.
"Selanjutnya perbuatan tersangka dilihat oleh saksi (Bripda Tesan) dan diteriaki. Kemudian tersangka melarikan diri dan tertangkap dibantu oleh massa di Perumahan Taman Ubud," katanya.
Saat ini tersangka diamankan di Polsub Sektor Taman Ubud dan kemudian dibawa Ke Komando Polsek Curug guna pengembangan lebih lanjut. Dari keterangan tersangka diketahui dia sudah melakukan aksinya sebanyak empat kali.
"Pelaku sudah mencuri motor sebanyak 4 kali, dengan TKP Kampung Peusar Binong, Citra Raya Kecamatan Cikupa, Pasar Kemis, dan Hotel Binong Curug yang selanjutnya motor dijual ke daerah Serang kepada saudara Udin, " urainya.
Atas perbuatannya Gunawan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. (ams/rna)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini