"Kami ingatkan juga bahwa pada terdakwa dan pihak lain yang diproses oleh KPK agar kooperatif dengan proses hukum. Sikap tidak kooperatif atau bahkan tidak menyadari perbuatannya itu tidak akan membantu para saksi ataupun para pendakwa yang diajukan di persidangan justru akan memberatkan masing-masing," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Jumat (9/2/2018).
Febri menegaskan KPK mempunyai bukti perbuatan Fredrich dalam merintangi penyidikan itu. Sebelum kecelakaan terjadi, ada dugaan koordinasi Fredrich dengan dokter untuk memesan kamar pasien di RS Medika Permata Hijau.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan Febri menyebutkan Fredrich merekayasa rekam medis Setya Novanto untuk menghindari pemeriksaan penyidik KPK. Uraian peristiwa hilangnya eks Ketua DPR ini sudah disampaikan dalam dakwaan kasus itu.
"Misalnya diagnosanya ada penyakit tertentu, padahal belum dilakukan pemeriksaan pada saat itu adalah rangkaian peristiwa yang diduga bertujuan agar Setya Novanto tidak jadi diperiksa oleh KPK dalam posisi sebagai tersangka," sambungnya.
Fredrich sebelumnya menyebut surat dakwaan yang disusun penuntut umum KPK palsu dan direkayasa. Fredrich mengaku sudah siap mengajukan nota keberatan (eksepsi).
Fredrich juga menyampaikan protes soal tanggal masa penahanan dirinya. Fredrich menyebut penuntut umum KPK salah menuliskan tanggal masa penahanan.
Jaksa KPK mendakwa Fredrich merintangi penyidikan KPK atas Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Fredrich diduga bekerja sama dengan dr Bimanesh Sutarjo merekayasa sakitnya Novanto.
Fredrich meminta Bimanesh membuat diagnosis beberapa penyakit, termasuk hipertensi, atas nama Novanto. Padahal Bimanesh belum pernah memeriksa kesehatan Novanto. (fai/fdn)