"Bukan sesuatu yang diwajibkan, tetapi menjadi referensi untuk mengajak tokoh agama menyampaikan semangat pencegahan pelanggaran dalam pemilu. Ini bagian dari sosialisasi, bukan kita mau ngawasi khotbah," kata anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin di Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (9/2/2018).
Afif menjelaskan penyusunan materi khotbah ini dilakukan dengan melibatkan tokoh lintas agama. Ini bertujuan memberikan pengawasan terhadap politik uang dari masing-masing perspektif agama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Afif, tokoh agama menjadi bagian penting dalam mencegah pelanggaran. Serta dapat mendinginkan suasana kampanye dari ujaran kebencian.
"Bagaimana para tokoh agama menjadi bagian penting yang kita ajak melakukan pencegahan pelanggaran, mendinginkan suasana agar ujaran kebencian, SARA tidak semakin merebak," ujar Afif.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Abhan mengatakan kampanye yang memuat SARA bisa dipidana.
"Norma hukum jelas, dalam UU, money politics dilarang, ancamannya pidana. Kemudian tim kampanye yang singgung suku, ras, agama, apa pun itu dilarang dan bisa pidana," ujar Abhan.
Ketentuan ini sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, Pasal 69 huruf b dan c. Menurutnya, sanksi ini juga akan dikenakan sesuai dengan pelanggaran yang ditemukan oleh Bawaslu.
"Tinggal nanti tergantung pembuktian kami dalam proses pengkajian atas laporan dugaan pelanggaran pilkada," kata Abhan. (nvl/fjp)











































