Terkait Hak Imunitas DPR, NasDem Minta Pengesahan RUU MD3 Ditunda

Terkait Hak Imunitas DPR, NasDem Minta Pengesahan RUU MD3 Ditunda

Tsarina Maharani - detikNews
Jumat, 09 Feb 2018 16:20 WIB
Foto: Johnny G Plate (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Pasal hak imunitas anggota Dewan kembali dihidupkan dalam revisi UU MD3. Wakil Ketua Fraksi NasDem Johnny G Plate meminta RUU No 17/2004 itu dievaluasi kembali dan ditunda pengesahannya.

"Pada prinsipnya kami mengajak pimpinan fraksi khususnya untuk melihat kembali revisi ini. Menunda pengesahannya. Mempelajari secara lebih komprehensif, baru kita putuskan," ujar Johnny di Gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/2/2018).

Menurutnya, revisi terhadap Pasal 245 di RUU MD3 itu harus dilakukan dengan cermat. Johnny mengatakan, revisi UU MD3 itu dibuat oleh DPR sebagai lembaga legislasi demi memenuhi kepentingan DPR itu sendiri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Karena revisi ini undang-undang yang sangat unik di Indonesia ini. Undang-undang ini dibuat oleh pembuat undang-undang, untuk kepentingan pembuat undang-undang itu sendiri. Jadi harus berhati-hati," ujar Sekjen Partai NasDem itu.

Meski begitu, Johnny menganggap hak imunitas terhadap anggota Dewan sebagai hal yang wajar. Hanya saja ia mengingatkan jangan sampai hal tersebut menjadi alat untuk penyalahgunaan wewenang.

"Memang dalam tugas-tugas parlemen dan fungsi-fungsi parlemen di dunia ini di banyak parlemen memang punya hak-hak imunitas," sebut Johnny.


"Tapi hak imunitas itu untuk melindungi anggota parlemen di dalam melaksanakan tugasnya. Bukan melindungi anggota parlemen dengan sengaja menyalahgunakan kewenangannya," imbuh anggota Komisi XI DPR tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Pasal 245 di UU MD3 kembali dihidupkan. Pasal itu mengatur pemeriksaan hukum anggota Dewan yang harus melalui pertimbangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sebelum kemudian meminta izin kepada presiden.

Ini berlaku hanya untuk tindak pidana umum, dan bukan tindak pidana khusus. RUU MD3 sudah rampung di Baleg DPR dan menunggu disahkan di sidang paripurna pekan depan.


Pasal 245 RUU MD3 ini pernah digugat hingga akhirnya dibatalkan oleh MK melalui putusan Nomor 76/PUU XII/2014 pada 2015. Sebelum dibatalkan, pasal itu menyebut pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan dari penegak hukum terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan.

Putusan MK kemudian mengubah pasal itu menjadi keharusan mendapat persetujuan tertulis dari presiden. Pertimbangannya, antara lain, karena potensi konflik kepentingan, MKD diisi oleh anggota DPR juga, MKD tidak terkait dengan sistem peradilan pidana, serta mekanisme check and balances antara legislatif dan eksekutif. (tsa/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads