"Zumi Zola siap dan bersedia melakukan klarifikasi atas barang-barang dan aset yang didapat dari penggeledahan KPK dengan sejelas-jelasnya," ujar Farizi di Ariobimo Sentral, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (9/2/2018).
Tim KPK melakukan penggeledahan di dua lokasi yakni rumah dinas Gubernur Jambi dan di vila keluarga di Tanjung Jabung Timur. Farizi menyebut penggeledahan itu dilakukan mengatasnamakan Plt Dinas PUPR nonaktif Arfan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zumi juga disebutkan sempat memanggil KPK agar memberikan penyuluhan di Jambi untuk memperlancar proses pembahasan itu. Akhirnya Wakil Ketua KPK Laode M Syarif datang ke sana pada November 2017.
"Saat itu Laode M Syarif sempat menyindir Ketua DPRD Jambi agar DPRD tifak mempersulit pengesahan RAPBD," papar Farizi.
Namun, dia menyebut akhirnya 'uang ketok' itu tetap diminta hingga akhirnya terjadilah operasi tangkap tangan (OTT) setelah pengesahan APBD Jambi 2018.
Farizi juga mengungkap ada percakapan telepon antara Zumi dengan salah satu pejabat pemprov yang akhirnya turut terjaring OTT pada 28 November 2017. Zumi disebutnya menanyakan siapa yang terkena OTT.
"Dia tanya waktu itu kurang lebih begini, 'Aku dengar ada yang terkena OTT. Ada apa?' Dia jawab, 'Iya, Pak, iya Bapak tidak tahu-menahu, nanti saya cek siapa yang terkena OTT," kata Farizi mengulang percakapan itu.
Namun, dia tidak menjelaskan siapa pejabat pemprov yang dimaksud. Menurutnya, Zumi Zola justru ingin rekaman pembicaraan itu diungkap karena dia yakin KPK sudah punya bukti sadapan.
Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak tanggal 24 Januari 2018 dari pengembangan perkara OTT yang menjerat Plt Sekda Provinsi Jambi nonaktif Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi nonaktif Arfan, dan Asisten Daerah III Provinsi Jambi nonaktif Saifudin serta seorang anggota DPRD Supriono.
Zumi diduga menerima duit gratifikasi bersama Arfan terkait proyek-proyek di Jambi sebesar Rp 6 miliar. Zumi kemudian menunjuk kuasa hukum Muhammad Farizi dan rekan sebagai kuasa hukumnya sejak 31 Januari.
OTT itu terkait dugaan adanya 'duit ketok' yang digunakan untuk memuluskan pengesahan APBD 2018. Duit yang diduga berasal dari rekanan Pemprov Jambi ini dimaksudkan agar anggota DPRD Provinsi Jambi menghadiri rapat pengesahan APBD Jambi 2018.
Total ada Rp 4,7 miliar yang diamankan KPK dari jumlah yang seharusnya Rp 6 miliar. Diduga, ada irisan uang dugaan penerimaan Zumi dan Arfan dengan 'duit ketok' ke anggota DPRD Jambi. KPK juga tengah membuktikan keterlibatan Zumi dalam pemberian suap.
(nif/fdn)











































