"Ya baguslah, itu yang kita harapkan, itu sudah lama kita tunggu. Hanya masalahnya waktu itu pihak lain masih melakukan proses hukum lagi. Setelah putusan MA turun, ya tentunya tidak ada lagi kendala dan hambatan untuk mengeksekusi itu," kata Prasetyo di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (9/2/2018).
Kejagung, menurutnya, masih menunggu proses eksekusi secara menyeluruh dilakukan PN Jaksel. Kejagung sudah menelusuri aset-aset dan rekening Yayasan Supersemar, kini pelaksanaan eksekusi akhirnya terealisasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PN Jaksel mengabulkan permohonan eksekusi terhadap aset dan rekening Yayasan Supersemar. PN Jaksel sedang memproses eksekusi terhadap rekening-rekening dan aset Yayasan Supersemar.
"Bahwa dalam rangka pelaksanaan putusan PK Mahkamah Agung Nomor 140 pk/pdt/2015 8 Juli 2015, menetapkan mengabulkan permohonan eksekusi lelang dan pencairan rekening yang diajukan oleh pemohon (Kejaksaan Agung) terhadap Yayasan Beasiswa Supersemar," kata pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Achmad Guntur, Kamis (8/2).
Penetapan sita eksekusi rekening dan aset tersebut ditetapkan Ketua PN Jaksel Dwi Sugiarto pada 11 Januari 2018. Saat ini proses pencairan sebagian rekening Yayasan Supersemar telah berjalan yang dibantu panitera dan juru sita pengadilan. Rekening-rekening tersebut secara bertahap dicairkan ke bank yang dimaksud.
"Rekening sudah disita, sekarang proses pencairan. Proses pencairan rekening hasilnya akan diserahkan ke negara. Rekening dari beberapa bank," kata Achmad.
PN Jaksel juga telah melakukan sita terhadap aset Gedung Granadi, Jalan HR Rasuna Said Kav 8-9 Blok X-I, Kuningan Timur, Jakarta Selatan. Aset lainnya yang disita adalah sebidang tanah di jalan Megamendung Nomor 6 RT 3 RW 3 Kampung Citalingkup, Desa Megamendung, Bogor, seluas 8.120 meter persegi.
Kedua aset tersebut nantinya akan dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang. Namun saat ini kedua aset itu masih dalam tahap apraisal atau penilaian harga aset yang dilakukan Kejaksaan Agung.
Adapun aset yang disita dari yayasan Supersemar senilai Rp 4,4 triliun. Angka itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung. (yld/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini