Ombudsman Sarankan Polisi Periksa Novel dan KPK Soal Teror Air Keras

Ombudsman Sarankan Polisi Periksa Novel dan KPK Soal Teror Air Keras

Mei Amelia R - detikNews
Kamis, 08 Feb 2018 17:20 WIB
Anggota Ombudsman Adrianus Meliala/Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Ombudsman menyarankan penyidik Polda Metro Jaya untuk mengubah penyelidikan dalam kasus teror terhadap Novel Baswedan. Penyidik disarankan memeriksa Novel termasuk rekan kerjanya sebagai penyidik.

"Dalam rangka mendapatkan data yang baru sebagai informasi, mungkin jangan lagi berangkat dari TKP (tempat kejadian perkara), tapi dari luar TKP," ujar anggota Ombudsman Adrianus Meliala saat berbincang dengan detikcom, Kamis (8/2/2018).

Adrianus menilai, langkah tersebut perlu dilakukan mengingat banyaknya dugaan teror tersebut erat kaitannya dengan profesi Novel sebagai penyidik KPK. Karena itu Novel menurutnya harus dimintai keterangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sesuai dengan pendapat banyak orang bahwa penyerangan Novel dikaitkan dengan tugasnya, maka dalam hal ini Novel sebagai penyidik KPK harus ngomong dan KPK senagai tempat kerja Novel harus membantu, teman-temannya yang bertugas di KPK juga harus memberikan keterangan, ini tidak pernah dilakukan," paparnya.

Pemeriksaan terhadap Novel diperlukan untuk menggali kemungkinan motif. Dengan demikian, polisi juga bisa mencari benang merah apabila teror itu berkaitan dengan pekerjaan Novel.

"Kalau Novel misalnya pernah diteror, ini perlu disampaikan kepada penyidik," katanya.

Adrianus menilai KPK tidak cukup terbuka dalam membantu polisi untuk mengungkap perkara tersebut.

"KPK kelihatan menutup diri, teman kerjanya juga belum diambil keterangan," sambungnya.

Dihubungi secara terpisah, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta menerima saran tersebut.

"Saran itu bagus, kami terima. Kami mau saja memeriksa Novel, tetapi selama ini kan dia belum mau," tutur Nico.





(mei/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads