"Dalam rangka mendapatkan data yang baru sebagai informasi, mungkin jangan lagi berangkat dari TKP (tempat kejadian perkara), tapi dari luar TKP," ujar anggota Ombudsman Adrianus Meliala saat berbincang dengan detikcom, Kamis (8/2/2018).
Adrianus menilai, langkah tersebut perlu dilakukan mengingat banyaknya dugaan teror tersebut erat kaitannya dengan profesi Novel sebagai penyidik KPK. Karena itu Novel menurutnya harus dimintai keterangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemeriksaan terhadap Novel diperlukan untuk menggali kemungkinan motif. Dengan demikian, polisi juga bisa mencari benang merah apabila teror itu berkaitan dengan pekerjaan Novel.
"Kalau Novel misalnya pernah diteror, ini perlu disampaikan kepada penyidik," katanya.
Adrianus menilai KPK tidak cukup terbuka dalam membantu polisi untuk mengungkap perkara tersebut.
"KPK kelihatan menutup diri, teman kerjanya juga belum diambil keterangan," sambungnya.
Dihubungi secara terpisah, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta menerima saran tersebut.
"Saran itu bagus, kami terima. Kami mau saja memeriksa Novel, tetapi selama ini kan dia belum mau," tutur Nico.
(mei/fdn)