"Pernah ketemu terdakwa di Bali? Apakah kebetulan?" tanya hakim pada Ganjar yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (8/2/2018).
"Kebetulan," jawab Ganjar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertanyaan itu (disampaikan Novanto) muncul dari penyidik, 'apakah Pak Novanto pernah bicara soal e-KTP?'. Lalu saya ingat-ingat, 'waktu itu jangan galak-galak ya'. Beliau katakan (urusan e-KTP) sudah selesai, jangan galak-galak. Saya ingat itu saja," ucap Ganjar.
"Kalau sudah selesai, mau galak apa lagi?" tanya ketua majelis hakim Yanto.
"Iya yang saya ingat itu," jawab Ganjar.
Dalam dakwaan Novanto, Ganjar--yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR--disebut pernah bertemu Novanto. Novanto bertemu dengan Ganjar sekitar akhir 2010 atau awal 2011 di Lounge Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Novanto saat itu menjabat Ketua Fraksi Golkar. Namun memang di dakwaan jaksa, Ganjar disebut menepis 'rayuan' Novanto.
"'Gimana, Mas Ganjar, soal e-KTP itu sudah beres. Jangan galak-galak, ya,' kata Novanto saat itu. 'Oh gitu ya.... Saya nggak ada urusan' (ujar Ganjar)," tulis jaksa dalam dakwaan Novanto.
Pernyataan ini disampaikan karena Ganjar disebut mengkritik usulan atau konsep yang diajukan oleh pemerintah terkait pengadaan e-KTP. (fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini