Rupanya mantan pengacara Novanto, Fredrich Yunadi, yang memerintahkan satpam rumah sakit untuk mengusir tim penyidik KPK. Saat itu Fredrich beralasan bila Novanto sedang dirawat intensif oleh dr Bimanesh Sutarjo.
"Terdakwa menyampaikan kepada penyidik KPK bahwa Setya Novanto sedang dalam perawatan intensif dari dr Bimanesh Sutarjo sehingga tidak dapat dimintai keterangan," ujar jaksa KPK Fitroh Rohcahyanto ketika membacakan surat dakwaan Fredrich dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (8/2/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun saat itu penyidik KPK tetap berada di lokasi hingga keesokan harinya melakukan koordinasi dengan tim dokter RS Medika Permata Hijau. Kondisi Novanto kemudian dicek dan dirujuk ke RSCM Kencana.
"Dan dilakukan pemeriksaan oleh tim dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), hasil kesimpulannya menyatakan bahwa Setya Novanto dalam kondisi mampu untuk disidangkan (fit to be questioned) sehingga layak untuk menjalani pemeriksaan penyidikan oleh penyidik KPK dan tidak perlu rawat inap, oleh karena itu selanjutnya Setya Novanto dapat dibawa dari rumah sakit ke kantor KPK untuk dimintai keterangan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan KPK," ujar jaksa Fitroh.
Dalam kasus ini, Fredrich Yunadi selaku pengacara Novanto saat itu didakwa melakukan perbuatan merintangi proses penyidikan Novanto. Fredrich didakwa bersama-sama dr Bimanesh Sutarjo--yang dituntut dalam berkas terpisah--membuat rekayasa rekam medis Novanto. (dhn/fjp)











































