Sebelum Kecelakaan Novanto, Bimanesh Sudah Kondisikan Rawat Inap di RS

Sidang Dakwaan Fredrich Yunadi

Sebelum Kecelakaan Novanto, Bimanesh Sudah Kondisikan Rawat Inap di RS

Faiq Hidayat - detikNews
Kamis, 08 Feb 2018 10:32 WIB
Fredrich Yunadi/Foto: Ari Saputra
Jakarta - Peran dr Bimanesh Sutarjo dalam kasus hilangnya Setya Novanto turut diungkap jaksa KPK dalam surat dakwaan Fredrich Yunadi. Bimanesh rupanya melakukan pengkondisian agar Novanto dapat dirawat inap di RS Medika Permata Hijau.

Awalnya, Bimanesh dihubungi Fredrich untuk membantunya terkait Novanto. Bimanesh yang sebenarnya tahu bila Novanto memiliki masalah hukum di KPK malah bersedia membantu Fredrich.

Bimanesh awalnya menghubungi rekannya, dr Alia (Plt Manajer Pelayanan Medik RS Medika Permata Hijau) untuk menyiapkan ruang rawat inap VIP untuk Novanto. Kemudian, dr Alia menghubungi Direktur RS Medika Permata Hijau dr Hafil Budianto Abdulgani untuk meminta persetujuan, tetapi Hafil menolaknya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Permintaan dr Bimaesh itu juga disampaikan dr Alia kepada dr Michael Chia Cahaya yang saat itu bertugas sebagai dokter jaga di IGD bahwa akan masuk pasien dari dr Bimanesh Sutarjo yang bernama Setya Novanto dengan diagnosa penyakit hipertensi berat," ujar jaksa KPK ketika membacakan surat dakwaan Fredrich dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (8/2/2018).

Kemudian sore harinya, Fredrich menemui dr Michael di ruang IGD RS Medika Permata Hijau. Fredrich meminta agar dr Michael membuat surat pengantar rawat inap atas nama Setya Novanto dengan diagnosa kecelakaan mobil.

Namun dr Michael menolaknya dengan alasan belum melakukan pemeriksaan terhadap Novanto. Kemudian, dr Bimanesh datang ke rumah sakit tersebut dan menemui dr Michael yang menceritakan permintaan Fredrich.

Mendengar bila aksinya terhambat, Bimanesh tak habis akal. Dia kemudian membuat sendiri surat pengantar rawat inap padahal dirinya bukanlah dokter jaga IGD.

"Atas penolakan tersebut dr Bimanesh Sutarjo membuat surat pengantar rawat inap menggunakan form surat pasian baru IGD padahal dirinya bukan dokter jaga IGD," sebut jaksa.

"Pada surat pengantar rawat inap itu dr Bimanes Sutarjo menuliskan diagnosis hipertensi, vertigo, dan diabetes melitus sekaligus membuat catatan harian dokter yang merupakan catatan hasil pemeriksaan awal terhadap pasien padahal dr Bimanesh Sutarjo belum pernah memeriksa Setya Novanto maupun tidak mendapatkan konfirmasi dari dokter yang menangani Setya Novanto sebelumnya dari RS Premier Jatinegara," imbuh jaksa.

Pada akhirnya, Novanto tetap dirawat di rumah sakit itu. Novanto langsung dibawa ke ruang rawat inap VIP tanpa melalui pemeriksaan di IGD.

Dalam kasus ini, Fredrich Yunadi selaku pengacara Novanto saat itu didakwa melakukan perbuatan merintangi proses penyidikan Novanto. Fredrich didakwa bersama-sama dr Bimanesh Sutarjo--yang dituntut dalam berkas terpisah--membuat rekayasa rekam medis Novanto. (dhn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads