"Fraksi PPP berpendapat ada satu materi yang jika ini diteruskan atau diloloskan oleh UU akan menimbulkan problem konstitusional. Pasal 247 A khususnya huruf C yang mengatur dalam pimpinan MPR menurut kami melanggar putusan MK," kata Arsul di ruang rapat Baleg, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (8/2/2018).
Arsul menjabarkan, di dalam pasal 247 A huruf C, tertulis bahwa kedudukan penambahan jumlah pimpinan akan disesuaikan dengan urutan partai pemenang pemilu. Ia pun menilai, jika pasal tersebut disahkan, akan terjadi dua pelanggaran serius.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini melanggar hak konstitusional DPD. Bagaimana pimpinan DPD, karena di MPR bukan hanya fraksi-fraksi DPR tetapi juga ada dari DPD," imbuh Sekjen PPP tersebut.
Karena berbagai pandangan tersebut, Arsul memutuskan untuk tidak akan menyetujui revisi UU MD3 sampai perbaikan terhadap pelanggaran konstitusional yang disebutkannya tadi.
"Bahwa rancangan UU ini itu punya problem konstitusionalitas. Maka kami tidak menindaklanjuti ke tahap lebih lanjut kecuali problem konstitusionalitasnya diperbaiki. Secara singkat Fraksi PPP meminta agar dituntaskan dulu pasal 247 A huruf C ini sebelum ke tahap selanjutnya," tuturnya.
Sebelumnya Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly telah merampungkan pembahasan terkait penambahan jumlah kursi pimpinan DPR/MPR. Setelah melalui pembahasan yang alot, pemerintah pun menyetujui usulan penambahan satu pimpinan di DPR dan 3 untuk MPR.
"Setelah tadi kita berbicara dan membaca dinamika politik dan apa perdebatan-perdebatan yang disampaikan oleh fraksi-fraksi maka kami dapat menyetujui tambahan satu orang ketua dan 7 wakil ketua (untuk MPR) dan sepakat semuanya untuk penambahan 1 (pimpinan) di DPR," kata Yasonna. (yas/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini