Kasus ini terungkap setelah polisi menangkap tiga orang pengedar. Dari pengembangan ini, polisi membekuk dua orang lagi pada esok harinya. Dari kelima pelaku tersebut, dua diantaranya pasangan suami istri dan satu orang lagi merupakan residivis kasus yang sam.
"Tiga orang pelaku yang pertama ditangkap yakni Suryani, warga Jalan Bawal, Kelurahan Tegalsari, Kota Tegal, Ahmad Suko Basuki dan Nurman Hakim, warga Bumiayu, Kabupaten Brebes. Ketiganya ditangkap saat melintas di Jalingkut daerah Tegalsari, Kota Tegal," ungkap Kapolresta Tegal, AKBP Jon Wesly Arianto, Rabu (7/2/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan uang palsu sebanyak 723 lembar pecahan Rp 100 ribu emisi terbaru.
Suryani, salah seorang pelaku mengaku baru pertama kali mengedarkan uang palsu di Kota Tegal setelah satu bulan keluar dari penjara. Ia nekat mengulangi perbuatannya karena tergiur keuntungan banyak. Kepada polisi, dia mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari Purbalingga.
"Satu paket uang palsu senilai Rp 10 juta dibeli dengan uang asli Rp 3 juta. Kalau dipasarkan ke warga dapat untung Rp 1,5 juta," aku Suryani.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pelanggaran primer Pasal 36 ayat (3) sub ayat ( 2 ) UU No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, subsider pasal 245 KHUP jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini