"Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti kayu mahoni. Jumlah kayu sebanyak 347 batang yang sudah dipotong dalam berbagai ukuran. Yakni, mulai panjang 190-720 cm," kata Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Maryoto kepada wartawan di kantornya, Rabu (7/2/2018).
Dia menuturkan, polisi melakukan penangkapan usai ada info dari warga yang menemukan potongan kayu jenis mahoni di rumah salah satu warga Desa Asemrudung, Kecamatan Geyer, Ladi(48). Di rumah itu ditemukan ratusan potongan kayu. Warga curiga jika itu hasil penebangan dari hutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat penebangan di hutan, pelaku yang merupakan karyawan Perhutani itu menyisihkan kayu hasil tebangan. Kemudian, kayu yang disisihkan itu digergaji dalam berbagai ukuran dan selajutnya dititipkan di rumah kerabatnya," lanjut Maryoto.
Kayu tersebut berasal dari hutan negara. Kayu-kayu tersebut kini diamankan sebagai barang bukti.
Atas perbuatan pelaku, polisi menjatuhkan hukuman dngan dijerat dengan Pasal 83 Ayat (1) huruf (a) Subs Pasal 87 Ayat (1) huruf (c) Undang Undang Republik Indonesia No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan.
"Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkasnya. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini