Barang bukti diamankan dari sejumlah lokasi di Aceh dan Sumatera Utara. (Haris Fadhil/detikcom) |
Selanjutnya, dilakukan pengembangan dan diamankan tersangka AF (28) di Lhokseumawe, Aceh. Berikutnya, pada 23 Januari 2018, diamankan B di Batu Bara, Sumatera Utara, dengan barang bukti 2 bungkus sabu, seberat 1,05 kg dan 1,03 kg.
Petugas kemudian mengamankan HB (33) di Kantor Pos Batu Bara setelah melakukan controlled delivery, yang awalnya akan menerima 1 bungkus sabu yang diamankan sebelumnya. Petugas selanjutnya diamankan S (31) di Tanjung Tiram, Batu Bara, dengan barang bukti sabu 2,06 kg.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berselang dua hari, pada 29 Januari 2018, petugas mengamankan tersangka M (49) dan A (26) di Medan setelah melakukan transaksi narkoba dengan barang bukti 31,2 kg dan 18 ribu butir ekstasi. Setelah itu, ada lagi penangkapan terhadap tersangka B (39) dengan bukti 31,2 kg.
Konferensi pers sinergi Kementerian Keuangan dan BNN. (Haris Fadhil/detikcom) |
"Dari pengembangan, ditangkap J (41) di kawasan Yos Sudarso, Medan. Berikutnya, pada 30 Januari di Aceh Utara, Bea-Cukai dan BNN mengamankan SA dan MA dengan bukti 15,9 kilogram sabu. Petugas mengikuti tersangka dan berhasil mengamankan 15 bungkus teh China berisi sabu dengan berat 15 kilo yang dikubur," ucapnya.
Para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1, Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal adalah hukuman mati. (haf/aan)












































Barang bukti diamankan dari sejumlah lokasi di Aceh dan Sumatera Utara. (Haris Fadhil/detikcom)
Konferensi pers sinergi Kementerian Keuangan dan BNN. (Haris Fadhil/detikcom)