BNN dan Bea Cukai Amankan 110 Kg Sabu dan 18 Ribu Ekstasi

BNN dan Bea Cukai Amankan 110 Kg Sabu dan 18 Ribu Ekstasi

Haris Fadhil - detikNews
Rabu, 07 Feb 2018 16:54 WIB
BNN bersama Ditjen Bea-Cukai mengamankan 110,84 kg sabu dan 18.300 butir ekstasi. (Haris Fadhil/detikcom)
Jakarta - Badan Narkotika Nasional bersama Direktorat Jenderal Bea-Cukai mengamankan 110,84 kilogram sabu dan 18.300 butir ekstasi. Jumlah tersebut diamankan dari sejumlah lokasi di wilayah Aceh dan Sumatera Utara.
Foto: Barang bukti itu diamankan dari sejumlah lokasi di wilayah Aceh dan Sumatera Utara. Fotografer: Haris Fadhil/detikcomBarang bukti diamankan dari sejumlah lokasi di Aceh dan Sumatera Utara. (Haris Fadhil/detikcom)

"Sabtu, 20 Januari lalu, Bea-Cukai bersama BNN pusat dan BNN Provinsi Aceh serta BNN Kota Langsa mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Aceh Timur. Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat dan penyelidikan intelijen yang mendalam ada penyelundupan narkotika yang dilakukan sindikat narkotika internasional Aceh-Padang, dari Malaysia masuk ke wilayah perairan Aceh dengan perahu motor. Didapat pelaku MI dan mengamankan sabu 7,2 kilogram dan sabu 300 butir di tas milik tersangka saat mengendarai motor," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers sinergi Kemenkeu dan BNN di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (7/2/2018).

Selanjutnya, dilakukan pengembangan dan diamankan tersangka AF (28) di Lhokseumawe, Aceh. Berikutnya, pada 23 Januari 2018, diamankan B di Batu Bara, Sumatera Utara, dengan barang bukti 2 bungkus sabu, seberat 1,05 kg dan 1,03 kg.

Petugas kemudian mengamankan HB (33) di Kantor Pos Batu Bara setelah melakukan controlled delivery, yang awalnya akan menerima 1 bungkus sabu yang diamankan sebelumnya. Petugas selanjutnya diamankan S (31) di Tanjung Tiram, Batu Bara, dengan barang bukti sabu 2,06 kg.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan menangkap lagi tersangka lain, DS (47), yang membawa 20 bungkus sabu seberat 21,2 kilogram di Jalan Sakti Lubis, Simpang Limun, Medan, Sumatera Utara, pada 27 Januari saat pelaku menggunakan becak motor," ucap Sri.

Berselang dua hari, pada 29 Januari 2018, petugas mengamankan tersangka M (49) dan A (26) di Medan setelah melakukan transaksi narkoba dengan barang bukti 31,2 kg dan 18 ribu butir ekstasi. Setelah itu, ada lagi penangkapan terhadap tersangka B (39) dengan bukti 31,2 kg.

Beberapa tersangka diamankan.Konferensi pers sinergi Kementerian Keuangan dan BNN. (Haris Fadhil/detikcom)

"Dari pengembangan, ditangkap J (41) di kawasan Yos Sudarso, Medan. Berikutnya, pada 30 Januari di Aceh Utara, Bea-Cukai dan BNN mengamankan SA dan MA dengan bukti 15,9 kilogram sabu. Petugas mengikuti tersangka dan berhasil mengamankan 15 bungkus teh China berisi sabu dengan berat 15 kilo yang dikubur," ucapnya.

Para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1, Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal adalah hukuman mati. (haf/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads