Seperti dilansir media lokal Channel News Asia, Rabu (7/2/2018), 11 pria berstatus warga negara Indonesia (WNI) itu masing-masing dijerat dakwaan pidana pelanggaran kepercayaan. Mereka diadili pada Rabu (7/2) ini di Singapura.
Sesuai undang-undang yang berlaku di Singapura, pidana pelanggaran kepercayaan terjadi ketika seseorang yang diberi kepercayaan atas suatu hal atau suatu properti telah menyalahgunakan kepercayaan yang didapatnya, demi keuntungan pribadi atau dengan melanggar hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dua orang di antaranya, yakni Robby dan Sapidi, disebut sebagai pegawai Brightoil Petroleum Singapore, sebuah perusahaan bahan bakar laut.
Disebutkan dalam dokumen persidangan, Robby dan Sapidi berada di atas kapal tanker berbendera Singapura bernama Brightoil 326 pada Senin (5/2) ketika mereka melakukan pelanggaran hukum. Mereka merupakan kapten dan kepala kelasi kapal tanker tersebut.
Keduanya ditangkap setelah Polisi Patroli Pantai Singapura menerima informasi pada 19 Januari lalu, soal keberadaan sebuah kapal asing yang diyakini terlibat penjualan ilegal 200 metrik ton minyak gas laut. Minyak gas laut sebanyak itu diperkirakan memiliki nilai pasaran 97 ribu dolar Singapura (Rp 982 juta). Kapal asing jenis tongkang itu ditemukan di perairan Bedok Jetty dan kini disita otoritas Singapura.
Sementara itu, para awak kapal berbendera Singapura yang ditumpangi Robby dan Sapidi tersebut dicurigai terlibat penjualan bahan bakar curian kepada para awak kapal asing yang kini disita itu. Tidak disebut lebih rinci soal awak kapal asing itu.
Namun jika dinyatakan bersalah dalam kasus ini, masing-masing WNI itu terancam hukuman penjara maksimum 15 tahun dan hukuman denda.
(nvc/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini