Deputi Penindakan BNN Irjen Arman Depari mengatakan, kasus ini terbongkar atas kerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
"Iya betul. Nanti akan dirilis di kantor Kementerian Keuangan," ujar Arman saat dihubungi detikcom, Rabu (7/2/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari kedua tersangka kita sita barang bukti 7 Kg sabu dan 300 butir ekstasi," imbuh Arman.
Selanjutnya, di kawasan Batubara, Sumatera Utara, lima tersangka ditangkap yakni BU, HB, DS, MA dan AI. Petugas menyita barang bukti 87,7 Kg dan sabu sebanyak 18.000 butir. Terakhir, di Lhoksukon, Aceh, petugas menangkap tersangka SA dan MA dengan barang bukti 15,9 Kg sabu.
"Sehingga total barang bukti yang disita yakni 119 Kg sabu dan 18.000 butir ekstasi," tuturnya.
Arman mengatakan, sindikat tersebut menyelundupkan narkoba dari Malaysia ke Indonesia mengunakan kapal boat. Sebagian barang bukti dikubur di tanah.
"Sindikat ini diduga dikendalikan oleh terpidana mati dua kali di LP Tanjung Gusta, Medan atas Toge," kata Arman.
(mei/fdn)