BNN Tangkap Sindikat Narkoba Malaysia, 110 Kg Sabu dan Ekstasi Disita

BNN Tangkap Sindikat Narkoba Malaysia, 110 Kg Sabu dan Ekstasi Disita

Mei Amelia R - detikNews
Rabu, 07 Feb 2018 12:33 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar sindikat narkoba jaringan Malaysia. Dalam kasus ini, petugas menyita 110 Kg sabu dan 18 ribu butir pil ekstasi.

Deputi Penindakan BNN Irjen Arman Depari mengatakan, kasus ini terbongkar atas kerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

"Iya betul. Nanti akan dirilis di kantor Kementerian Keuangan," ujar Arman saat dihubungi detikcom, Rabu (7/2/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arman mengatakan, kasus itu merupakan pengungkapan secara maraton mulai 20 Januari hingga 5 Februari 2018 di Aceh dan Sumatera Utara. Di Jl Medan-Banda Aceh, petugas menangkap dua tersangka MI dan AF.

"Dari kedua tersangka kita sita barang bukti 7 Kg sabu dan 300 butir ekstasi," imbuh Arman.

Selanjutnya, di kawasan Batubara, Sumatera Utara, lima tersangka ditangkap yakni BU, HB, DS, MA dan AI. Petugas menyita barang bukti 87,7 Kg dan sabu sebanyak 18.000 butir. Terakhir, di Lhoksukon, Aceh, petugas menangkap tersangka SA dan MA dengan barang bukti 15,9 Kg sabu.

"Sehingga total barang bukti yang disita yakni 119 Kg sabu dan 18.000 butir ekstasi," tuturnya.

Arman mengatakan, sindikat tersebut menyelundupkan narkoba dari Malaysia ke Indonesia mengunakan kapal boat. Sebagian barang bukti dikubur di tanah.

"Sindikat ini diduga dikendalikan oleh terpidana mati dua kali di LP Tanjung Gusta, Medan atas Toge," kata Arman.

(mei/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads