"Normalisasi itu adalah artinya mengembalikan badan sungai itu ke kondisi semula. Kemudian di situ juga bukan hanya kondisi natural saja. Tebing sungai kan perlu penguatan, ya kan, maka dilakukan lah penurapan. Jadi, penurapan adalah bagian dari penguatan badan sungai yang termasuk ke dalam program normalisasi sungai," kata Manuara saat dihubungi, Rabu (7/2/2018).
Manuara mengatakan penurapan tidak bisa dilaksanakan jika ukuran badan sungai belum sesuai. Sesuai atau tidaknya badan sungai merujuk pada peta dasar sungai-sungai yang ada di Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan nggak bisa di sheet pile kalau badannya sungainya sendiri belum diurus. Misalnya, 8 meter gitu ya, sebelum 8 meter belum bisa di sheet pile," ujar Manuara.
"Di dalam peta dasar badan sungai, ada itu lho (Pemprov DKI) peta dasarnya, itu sebetulnya lebar badan sungai itu berapa. Daerah milik sungai itu berapa, berapa meter," imbuh dia.
Untuk melakukan normalisasi Pemprov DKI harus memetakan kembali lebar sungai-sungai di Jakarta. Manuara menyebut lebar sungai di Jakarta semakin berkurang karena diokupasi oleh bangunan milik warga yang berdiri di bantaran sungai.
"Terkait dengan normalisasi sungai segera petakan kembali daerah sempadan sungai dan daerah badan sungai itu, seberapa sih dari sempadannya? Itu langkahnya," sambungnya.
"Sebetulnya kalau kita mau bicara sebenar-benarnya ya yang diokupasi oleh masyarakat itu daerah milik sungai kemudian menjorok masuk ke dalam badan sungai. Akhirnya badan sungai makin sempit," kata Manuara. (zak/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini