Yunus tiba di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (7/2/2018) pukul 09.41 WIB. Dia tidak memberikan pernyataan kepada waratwan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Belum ada keterangan dari KPK mengenai pemeriksaan Yunus. Dalam pemeriksaan sebelumnya, Yunus pernah menyatakan tidak pernah memberi instruksi pemberian suap.
"Nggak (beri instruksi suap)," ucap Mas'ud usai diperiksa di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (4/12/2017).
![]() |
Mas'ud ditetapkan KPK sebagai tersangka berdasarkan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT).
Mas'ud diduga memberi janji atau hadiah kepada pimpinan DPRD Mojokerto. Pemberian janji atau hadiah tersebut pembahasan perubahan APBD.
Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan Umar Faruq sebagai salah satu tersangka terlebih dahulu. Politikus PAN ini terkena OTT KPK saat masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto.
Selain Umar, saat itu KPK juga menangkap Kadis PUPR Wiwiet Febryanto, mantan Ketua DPRD dari Fraksi PDIP Purnomo dan mantan Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PKB Abdullah Fanani. KPK pun menyita uang Rp 470 juta yang diduga digunakan Wiwiet untuk menyuap ketiga pimpinan dewan.
(nif/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini