Hasto tiba di PN Jakarta Pusat, pukul 10.10 WIB, Rabu (7/2/2018). Namun, Hasto belum mau bicara saat ditanya terkait menjadi saksi di sidang.
"Iya nanti saja ya," kata Hasto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Ruang sidang juga dijaga ketat polisi. Setiap pengunjung yang hadir harus diperiksa tas dan barang bawaanya.
Diketahui, Alfian Tanjung ditetapkan sebagai tersangka di Polda Metro dalam kasus cuitan 'PDIP 85% isinya kader PKI'. Alfian disangka melanggar Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alfian juga sempat dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian di YouTube oleh Bareskrim Polri, namun dinyatakan bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Kini Alfian berada di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Kasus cuitan ini dilaporkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
(fai/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini