"KPK sejak awal tidak mengakui soal Pansus (Hak) Angket, jadi jangan ditanyakan kepada KPK soal rekomendasinya," ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat dimintai konfirmasi lewat pesan singkat, Senin (5/2/2018).
Lebih jauh, apa pun rekomendasi Pansus, ditegaskan Syarif, tidak akan diindahkan. "Karena KPK tidak mengakui Pansus (Hak) Angket, maka jelas rekomendasinya pun tidak akan diindahkan oleh KPK," kata Syarif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lagi pula selama ini juga sudah ada mekanisme pengawasan yang mengatur KPK bekerja. Alex menyebut sudah ada masyarakat, DPR, dan BPK sebagai pihak luar yang aktif mengawal dan mengawasi kinerja KPK.
"Secara internal KPK juga memiliki Pengawas Internal yang bekerja secara independen. Pimpinan juga mengontrol agar setiap tindakan personel KPK sesuai prosedur," urai Alex.
Dengan adanya sistem pengawas KPK yang berlapis ini, Alex berpendapat tidak perlu ada lagi yang namanya dewan pengawas. "Saya kira yang mengawasi KPK sudah berlapis-lapis, jadi tidak perlu dewan pengawas," tuturnya.
![]() |
Sementara itu, soal rekomendasi Pansus lainnya, Alex memiliki pendapat berbeda. Mantan hakim tindak pidana korupsi itu menilai tidak jadi masalah jika DPR memberi masukan kepada KPK, selama membawa kebaikan.
"Pasti kita tindak lanjuti sepanjang membawa kebaikan bagi KPK," kata Alex lagi.
Namun dia enggan disebut berbeda pendapat dengan Syarif. Menurutnya, pimpinan KPK satu kata soal kebaikan lembaga antirasuah ini.
"Kalau rekomendasinya melemahkan, saya juga tidak setuju," ucapnya.
Sebelumnya, Pansus Angket KPK menyebut rekomendasi pembentukan dewan pengawas terhadap KPK sudah dihapus. Namun tetap ada rekomendasi yang mengatur soal pengawasan kepada KPK.
"Itu kami serahkan kepada KPK dan rakyat Indonesia secara umum. Kalau sudah cukup diawali rakyat, cukup. Tapi kami tak masukkan lembaga pengawasan," kata Wakil Ketua Pansus Angket KPK Taufiqulhadi di gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Selain soal pengawasan, Taufiq mengatakan, ada 400 halaman rekomendasi Pansus. Pansus menjelaskan rekomendasi yang dikeluarkan tak bersifat memaksa. Namun DPR akan bertanya alasan KPK tak menjalankan rekomendasi. (nif/tor)