Panja DPR Tolak Aturan Peralihan Masuk KUHP

Panja DPR Tolak Aturan Peralihan Masuk KUHP

Andhika Prasetia - detikNews
Senin, 05 Feb 2018 19:58 WIB
Gedung DPR. Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta - Pemerintah mengusulkan peraturan peralihan masuk dalam KUHP. Usulan tersebut ditolak tim perumus (timus) RUU KUHP di DPR.

"Nggak usahlah ini. Ini kan kita membuat hukum pidana materiil, tak ada urusan dengan KPK, BNN. Nggak usahlah masukkan ini, nggak nyambung. Ini nanti diatur KUHAP," ujar Ketua Panja RUU KUHP Benny K Harman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/2/2018).

Aturan peralihan tercantum dalam Bab XVIII draf RUU KUHP yang berbunyi:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perlu ada ketentuan mengenai masa transisi bagi lembaga penegak hukum untuk tindak pidana khusus yang berasal dari UU di luar KUHP, misalnya KPK, BNN, PPATK. Dengan demikian, KPK tetap berwenang melakukan penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yang oleh KUHP beberapa ketentuannya dimasukkan dan kemudian dicabut.

Pihak pemerintah membeberkan alasan mengusulkan aturan peralihan. Aturan itu, katanya, sudah ada dalam pasal 781 KUHP.

"Ini sebetulnya di dalam ketentuan peralihan yang lama sudah ada. Dulu dalam pasal 781, kita sebutkan di situ pada saat UU itu berlaku, otomatis UU tentang hukum acara pidana tetap berlaku," kata Ketua BPHN Enny Nurbaningsih.

Usulan itu ditolak oleh Benny. Benny mengatakan, aturan peralihan bisa diatur dalam revisi KUHAP.

"Tanpa dikatakan, pasti ada itu. Masuk atau nggak. Tidak ada rumusan begini, kita seperti bikin UU di bawah tekanan lembaga lain. Kita hapus itu," ucap Benny. (dkp/bag)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads