Saksi Sebut Nur Alam Pinjam Nama Perusahaan untuk Buka Rekening

Saksi Sebut Nur Alam Pinjam Nama Perusahaan untuk Buka Rekening

Haris Fadhil - detikNews
Senin, 05 Feb 2018 16:27 WIB
Sidang lanjutan terdakwa Nur Alam di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2018). Foto: Haris Fadhil-detikcom
Jakarta - Saksi dari PT Sultra Timbel Mas Abadi menyebut Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) nonaktif Nur Alam pernah meminjam nama perusahaan tersebut. Peminjaman nama perusahaan oleh Nur Alam itu disebut untuk membuka rekening.

"Pada tahun 2012 apakah terdakwa pernah meminjam rekening PT Sultra Timbel Mas Abadi?" tanya jaksa pada Direktur PT Timbel Mas Abadi Roby Adrian saat menjadi saksi pada persidangan Nur Alam di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2018).

"Pada 2012 saya dipanggil Beliau. Nanya ke saya, 'Roby perusahaan nya Maulana ada? Saya mau pinjam perusahaan beliau karena saya ada punya tujuan'. Saya bilang izin dulu ke ibu dan adik saya. Ibu dan adik saya setuju," ujar Roby.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikutnya, jaksa menanyakan apakah yang dimaksud peminjaman itu adaah peminjaman nama perusahaan. Roby pun membenarkannya.

"Meminjam nama perusahaan?" tanya jaksa.

"Iya, nama perusahaan. Besoknya pak Sutomo pegawai Bank Mandiri menghubungi, saya waktu itu sementara dalam perjalanan ke Jakarta. Dia sampaikan untuk melengkapi proses berkas untuk pembukaan rekening. Saya sampaikan adik saya yang akan melengkapi," terang Roby.

"Ada pun penyampaian pak Nur Alam kepada saya sebagai berikut. Roby nanti perusahaannya Maulana PT Sultra Timbel Mas Abadi mau saya pinjam. Tolong kamu sampaikan agar dibukakan rekening atas nama Sultra Timbel Mas Abadi, dan rekeningnya nanti saya pinjam. Silakan kamu berhubungan dengan Sutomo di Bank Mandiri agar dibantu. Ada percakapan seperti ini?" ucap jaksa yang membacakan BAP Roby.

"Iya benar," jawab Roby

"Makanya anda sudah paham yang dimaksud Pak Tomo tadi?" tanya jaksa.

"Iya," ujar Roby.

Menurut Roby, adiknya lah yang mengurus pembukaan rekening dengan Sutomo. Roby pun membenarkan ada uang yang masuk ke rekening yang dibuka tersebut, padahal rekening itu tidak digunakan untuk keperluan perusahaan.

"Apakah anda mengetahui akhirnya transaksi uang masuk ke rekening ini?" tanya jaksa.

"Saya mengetahui setelah kejadian ini, dari proses pemeriksaan ini. Ada beberapa aliran masuk. Saya juga tidak paham dari mana," ucap Roby.

"Anda hitung saat ditunjukkan penyidik?" tanya jaksa.

"Saya tidak pernah menghitung pak," jawab Roby.

"Ini anda bisa jelaskan ada Rp 58,85 miliar dari mana?" sambung jaksa.

"Itu setelah mendapatkan informasi dari penyidik," ujar Roby.

Dalam dakwaan Nur Alam, jaksa menyebut terdakwa meminta Roby untuk membuka rekening baru atas nama PT Sultra Timbel Mas Abadi. Permintaan itu untuk menerima hasil pencarian polis asuransi.

"Terdakwa (Nur Alam) meminta Roby Adrian Pondiu membuka rekening baru di Bank Mandiri atas nama PT Sultra Timbel Mas Abadi. PT Sultra Timbel Mas Abadi atas permintaan Nur Alam untuk menerima hasil pencairan polis asuransi," ucap jaksa saat membacakan dakwaan Nur Alam di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Senin (20/11/2017). (haf/fdn)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads