"Berapa uang diberikan Sugiharto?" tanya jaksa saat sidang terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Senin (5/2/2018).
"USD 1,5 juta setahu saya ya," kata Dedi saat bersaksi sidang ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepada Dedi, jaksa mengkonfirmasi BAP miliknya. Andi disebut jaksa telah mengirimkan uang ke rekening pengusaha Muda Ikhsan Harahap, yang berada di Singapura. Andi merupakan terdakwa kasus proyek e-KTP.
"BAP Anda, saya tidak tahu Biomorf Mauritius saya hanya mengenal dari Andi bahwa perusahaan itu milik Johanes Marliem. Dan akan mengganti uang yang dikeluarkan Andi terkait e-KTP, misalnya uang untuk Sugiharto. Andi sudah minta saya menghubungi Muda Ikhsan Harahap untuk minta rekening. Muda kemudian memberikan rekening ke Andi. Betul ini?" tanya jaksa.
"Betul," ujar Dedi.
Jaksa lantas kembali bertanya maksud uang e-KTP yang disebut dalam BAP itu. Jaksa ingin mengkonfirmasi uang yang digunakan terkait proyek e-KTP.
"Bisa jelaskan ini uang terkait e-KTP? Uang digunakan e-KTP?" tanya jaksa.
"Saya tidak begitu tahu. Tahu setelah persidangan Vidi ngasih ke Pak Sugiharto," jawab Dedi.
Novanto didakwa menerima uang dari kasus proyek e-KTP sebesar USD 7,3 juta. Novanto, yang saat itu menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar, diduga melakukan pertemuan bersama-sama dengan pihak lain. (fai/rvk)











































