Langgar Kode Etik Advokat, Fredrich Yunadi Dipecat Peradi

Langgar Kode Etik Advokat, Fredrich Yunadi Dipecat Peradi

Jabbar Ramdhani - detikNews
Sabtu, 03 Feb 2018 21:03 WIB
Fredrich Yunadi (Foto: Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) memberhentikan sementara Fredrich Yunadi. Keputusan ini dibuat oleh Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Peradi Jakarta.

"Tepatnya diberhentikan secara tetap oleh Dewan Kehormatan Daerah (DKD), tapi yang bersangkutan masih memiliki hak untuk mengajukan banding dalam waktu 21 hari," kata Wakil Sekjen Peradi, Rivai Kusumanegara, saat dihubungi, Sabtu (3/2/2018).

Dia mengatakan Fredrich dinyatakan melanggar Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI). Meski begitu, dia memastikan pelanggaran yang dilakukan Fredrich bukan terkait kasus dugaan menghalangi penyidikan di KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Betul (pelanggaran etik), tapi tidak ada kaitannya dengan obstruction of justice," kata dia.

Putusan ini dibacakan dalam sidang pembacaan putusan DKD Peradi Jakarta pada Jumat (2/2) kemarin. Fredrich dinyatakan bersalah karena menelantarkan klien setelah menerima honorarium sebesar Rp 450 juta.

Rivai mengatakan atas keputusan ini Fredrich akan berkonsekuensi tak dapat melanjutkan profesinya sebagai pengacara.

"Jika diberhentikan secara tetap berarti tidak dapat menjalankan profesi sebagai pengacara lagi," ucap dia. (jbr/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads