Baleg Prioritaskan RUU MD3 Sebelum Selesaikan RUU Penyiaran

Baleg Prioritaskan RUU MD3 Sebelum Selesaikan RUU Penyiaran

Tsarina Maharani - detikNews
Kamis, 01 Feb 2018 19:13 WIB
Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo/Foto: Ari Saputra
Jakarta - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Firman Soebagyo menyatakan RUU MD3 akan menjadi prioritas untuk diselesaikan. Sementara Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran masih akan ditunda.

"Target kita lakukan akan selesaikan MD3. Satu selesaikan MD3, mudah-mudahan kalau MD3 selesai setelah itu bisa fokus ke penyiaran," ujar Firman pada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (1/2/2018).

Namun Firman mengatakan tidak ingin pembahasan ini nantinya memakan waktu lama. Menurut politikus Golar ini, tuntutan sistem kepenyiaran digital harus segera dijawab melalui pengesahan RUU Penyiaran ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau ada kesepahaman antaraBaleg dan Komisi I tidaktelampau lama kita sahkan. Karena digital sebuah keniscayaan. Negara-negara maju dengan sistem digital. Hampir rata-rata pakaimultipleksing dansinglemux. Kita ingin ada kemandirian industri penyiaran terutama swasta," jelas Firman.




Hal ini terkait polemik dalam pembahasan RUU Penyiaran yang belum menemukan keputusan bulat soal model penguasaan frekuensi antara multi mux versus single mux.

Kemudian soal klaim dari pimpinan DPR dan Komisi I yang menyatakan bahwa RUU Penyiaran akan segera dibawa ke rapat paripurna, Firman mengaku sudah mendapatkan penjelasan. Kedua pihak sepakat melakukan penjadwalan ulang.

"Baleg klarifikasi dan sampaikan, keputusan yang tadi akan diambil ketika pada masa sidang ini tak selesai, maka akan dilakukan penjadwalan ulang," sebut Firman.

"Tapi proses itu tak boleh dilompati seperti yang kemarin dikutip media nggak tau apa salah, apa memang dibikin seperti itu. Pak Agus Hermanto sudah jelaskan prosesnya harus dilampaui. Jadi tak ada lompatan-lompatan seperti yang diberitakan," imbuhnya.

Sebelumnya Firman juga telah meminta pembahasan revisi UU 32/2002 itu ditunda. Hal ini dimaksudkan agar RUU Penyiaran tetap dapat dibahas melalui rapat pleno Baleg sebelum dibawa ke rapat paripurna DPR.

"Nanti kami akan bertemu pimpinan DPR. Kami akan menjelaskan tentang masalah ada beberapa UU yang harus diperhatikan. Kami minta agar ini bisa ditunda dan tetap dibahas melalui mekanisme di Baleg," ujar Firman. (fjp/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads