"Hari ini dilakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka FY (Fredrich Yunadi) ke tahap 2 atau penuntutan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (1/2/2018).
Sementara itu, terkait kasus yang menjeratnya, Fredrich telah mengajukan praperadilan. Sidang itu dijadwalkan dilaksanakan 5 Februari 2018.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Proses pelimpahan tahap 2 dari penyidikan ke penuntutan sendiri menandai tahap persidangan akan dimulai. Dalam persidangan, praperadilan otomatis gugur ketika sidang inti kasus dibuka dan dakwaan dibacakan jaksa penuntut umum.
Kasus tersebut berawal ketika Novanto menghilang pada 15 November 2017, saat tim KPK mendatangi rumahnya. Selang sehari atau tepatnya pada 16 November 2017, Novanto dikabarkan mengalami kecelakaan dan menjalani perawatan di RS Medika Permata Hijau.
Tim KPK melakukan penyelidikan dan memperoleh indikasi adanya upaya menghalang-halangi proses penyidikan Novanto di balik peristiwa hilangnya Novanto itu. Akhirnya KPK menetapkan 2 tersangka, yaitu Fredrich Yunadi dan dr Bimanesh Sutarjo.
Bimanesh merupakan dokter yang menangani Novanto ketika mengalami kecelakaan pada 16 November 2017 saat dicari KPK. Baik Bimanesh maupun Fredrich diduga memanipulasi data rekam medis Novanto untuk menghindari panggilan penyidik KPK. (nif/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini