Surat Rian di Kertas Bekas Bungkus Nasi yang Mengaku Disiksa Polisi

Surat Rian di Kertas Bekas Bungkus Nasi yang Mengaku Disiksa Polisi

Raja Adil Siregar - detikNews
Kamis, 01 Feb 2018 09:41 WIB
Palembang - Curhatan Rian Novriansyah alias Ucok, terdakwa kasus pembunuhan suporter Sriwijaya FC viral di media sosial. Rian mengaku dirinya merupakan korban salah tangkap. Polisi sudah membantah tudingan itu.

Dari informasi yang dihimpun detikcom, selama menjalani proses penyidikan dan proses persidangan, Rian tercatat sudah tiga kali menulis surat yang semua isinya menuntut keadilan. Mulai dari kertas bekas nasi bungkus, kertas karton dan selembar kertas yang didapat dari dalam sel tahanan.

Surat bantahan itu ditulis dengan tangan sendiri oleh Rian dan diberikan melalui keluarga yang membesuknya di sel tahanan Polresta maupun tahanan kejaksaan. Seluruhnya surat berisikan permohonan untuk mendapatkan keadilan atas kasus yang menjerat dirinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tiga kali anak saya kirim surat, ada yang ditulis di kertas bekas nasi bungkus untuk Presiden, karton kardus bekas untuk Komnas HAM dan terakhir itu selembar kertas yang didapat dari dalam penjara. Semua surat isinya untuk memohon pembelaan dan pernyataan tidak bersalah," kata Purwani saat ditemui di rumahnya Jalan Zurbi Bustan Palembang, Kamis (1/2/2018).

Tidak hanya itu, setiap ada keluarga yang membesuk Rian selalu menyampaikan pernyataan seperti yang ditulis dalam surat. Rian mengaku siap untuk ditembak mati jika memang benar-benar bersalah dan terlibat dalam kasus ini.

Terakhir, Rian menuliskan bantahan dan menjadi korban salah tangkap yang diposting di akun media sosial Facebook pribadinya. Tulisan ini diposting langsung oleh adik kandungnya dan menjadi viral di media sosial, serta menuai berbagai komentar dari nitizen.

"Kalau anak saya bersalah, pasti dia sudah menyerah untuk berjuang. Tetapi fakta yang kita lihat sekarang gimana, sampai saat ini dia masih tetap berjuang dan menyampaikan tidak bersalah," tutupnya.

Sementara berdasarkan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang pada Kamis (25/1) lalu, kuasa hukum dan pihak keluarga mengaku sudah memutuskan untuk banding. Dalam babak baru nantinya mereka ingin menunjukkan beberapa alat bukti baru yang menyebut pria dengan dua anak tersebut tidak bersalah.

Polisi dalam kasus tersebut membantah tegas ada rekayasa dan penyiksaan.

"Laporan terkait kasus itu (Ucok) memang ada masuk ke Propam saat kejadian, hasilnya yakni langkah-langkah yang dilakukan penyidik Polresta sudah sesuai prosedur. Kita lihat saja saat melakukan penangkapan, penyidikan sampai ke Kejaksaan dan pengadilan sudah divonis, itu artinya sudah tidak ada yang salah dan pengadilan itu independen dalam memutuskan," kata Kabid Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumasel, Kombes Didi Hayamansyah. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads