Awalnya jaksa KPK ingin mengkonfirmasi kepada Rochmadi hartanya yang belum dilaporkan ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Salah satunya logam emas yang belum dilaporkan.
"Di sini ada emas yang belum saudara laporkan?" tanya jaksa KPK Ali Fikri pada Rochmadi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (31/1/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rochmadi beralasan tidak bisa menjelaskan rincian hartanya itu karena sudah mengikuti program tax amnesty atau pengampunan pajak. Menurutnya, ia berhak tidak menjelaskan harta yang sudah dilaporkan.
"Saya udah sampaikan di TA saya, di SPT dan tax amnesty saya, menurut UU tax amnesty saya berhak untuk tidak menyampaikan itu," ucap Rochmadi.
"Apa tax amnesty?" timpal hakim ketua Ibnu.
"Iya tax amnesty sudah saya sampaikan seluruh harta saya sampai detail a sampai z," jawab Rochmadi.
Kepada Rochmadi, jaksa mempersilakan tidak menjelaskan hal itu dalam persidangan. Jaksa tidak mempermasalahkan Rochmadi yang enggan menjelaskan hal itu.
"Oke itu hak saudaralah ngga jawab juga nggak apa-apa saudara terdakwa, hari ini nggak jawab juga nggak apa-apa," ujar Ali Fikri.
Dalam perkara tersebut, Rochmadi yang merupakan auditor utama keuangan negara III BPK didakwa menerima Rp 240 juta bersama-sama anak buahnya, Ali Sadli. Uang itu diterima dari Jarot Budi Prabowo yang saat itu menjabat sebagai Irjen Kemendes PDTT.
Dari jumlah uang itu, Rochmadi menerima Rp 200 juta, sedangkan sisanya diterima Ali. Pemberian itu diduga berkaitan dengan penentuan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) terhadap laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Kemendes PDTT tahun anggaran 2016.
Selain itu, Rochmadi didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 3,5 miliar. Rochmadi juga didakwa melakukan pencucian uang dari nilai gratifikasi itu melalui pembelian sejumlah aset, termasuk mobil Honda Odyssey yang didakwakan jaksa padanya.
(fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini