Aturan Angkutan Online Berlaku Besok, Dishub Jabar Minta Semua Patuh

Aturan Angkutan Online Berlaku Besok, Dishub Jabar Minta Semua Patuh

Mukhlis Dinillah - detikNews
Rabu, 31 Jan 2018 17:55 WIB
Foto: Infografis 11 poin aturan taksi online dan 3 poin keberatan penyedia aplikasi taksi online (Infografis: Andhika Akbaryansyah/detikcom)
Bandung - Permenhub Nomor 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek efektif diberkukan 1 Februari 2018. Kepala Dishub Jabar Dedi Taufik meminta semua pihak mematuhi regulasi tersebut.

Ia mengatakan sudah memberikan waktu transisi selama 3 bulan kepada para pelaku transportasi online. Sehingga, sambung dia, para driver transportasi berbasis aplikasi tersebut bisa mempersiapkan persyaratan administrasi sesuai aturan.

"Saya harap pelaku transportasi online mau mematuhi aturan tersebut, mulai dari kuota kendaraan, tarif, stiker mobil, dan lainnya. Bila ada masukan, sampaikan secara tertib untuk jadi evaluasi bersama ke depan," kata Dedi saat ditemui di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu (31/1/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menuturkan telah menetapkan total perencanaan kebutuhan kuota kendaraan yang boleh beroperasi di Jabar sebanyak 7.709 kendaraan. Pihaknya sudah menyosialisasikannya kepada para pelaku transportasi online.

Ia menjelaskan rincian kuota untuk wilayah operasi Bandung Raya (Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang ) 4.542 kendaraan.

Kemudia, Cirebon Raya (Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Indramayu) 1.343 kendaraan. Purwasuka (Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Karawang) 527 kendaraan.

Sukabumi (Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, dan Kabupaten Cianjur) 723 kendaraan dan Priangan (Kota Tasikmalaya, Kota Banjar, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Garut, Kabupaten Ciamis, dan Kabupaten Pangandaran) 574 kendaraan.

"Berdasarkan seleksi kelengkapan aspek hukum dan regulasi, telah diberikan 640 kuota kendaraan. Yang belum memenuhi syarat, antara lain berbadan hukum dengan minimal 5 kendaraan dan sesuai SIUP dan TDP, kami dorong segera penuhi persyaratan tersebut demi kenyamanan bersama," tutur dia.

Seleksi kendaraan yang boleh beroperasi dilakukan obyektif karena dibuat tim seleksi beranggotakan lintas sektor seperti Dinas Perhubungan Jawa Barat, Organda, Jasa Raharja, Dinas Koperasi, DPMPST, serta pemerhati transportasi.

Menurutnya mekanisme pemberian kuota tersebut dilakukan bertahap untuk jangka waktu lima tahun dan dievaluasi sekurang-kurangnya satu tahun.

"Seluruhnya juga berbasis legalitas formal, antara lain hasil perhitungan menggunakan metode regresi linier sesuai PM 108/2017, berita acara rapat pembahasan tanggal 17 Juli 2017, kajian dan usulan dari kabupaten kota, dan surat dari Organda Jabar tanggal 10 November 2017 tentang usulan wilayah operasi, jumlah kuota, dan tarif," kata Dedi.
Aturan Angkutan Online Berlaku Besok, Dishub Jabar Minta Semua PatuhFoto: Infografis 11 poin aturan taksi online dan 3 poin keberatan penyedia aplikasi taksi online (Infografis: Andhika Akbaryansyah/detikcom)
(avi/avi)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads