"Ini kita juga sedang membuat surat ke Rumah Sakit Grhasia yang ada di Pakem itu untuk memintakan pengecekan dokter di sana," kata Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Anggaito Hadi Prabowo kepada wartawan di Mapolres Bantul, Rabu (31/1/2018).
Anggaito mengaku belum bisa memastikan apakah tersangka benar mengalami gangguan jiwa atau tidak. Pihaknya masih akan menunggu hasil pemeriksaan medis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, bukan kali pertama polisi mengusut tersangka yang terindikasi mengalami gangguan kejiwaan. Beberapa kasus serupa di antaranya justru sampai tahap P21 dan kasus tersebut berhasil disidangkan.
Artinya tersangka yang semula terindikasi mengalami gangguan kejiwaan setelah diperiksa dokter ternyata tidak terbukti. Oleh sebab itu dalam kasus pembunuhan ini pihaknya masih akan melihat hasil pemeriksaan medis.
"(Setelah hasil pemeriksaan keluar) ya tidak masalah. Nanti berkas diajukan, bahwa apakah hukumnya seperti apa itu pengadilan (yang memutuskan)," paparnya.
"Sementara ini kita kenakan pasal 338 (KUHP) tentang pembunuhan dengan ancaman hukumnya 15 tahun," jelas Anggaito.
Sebelumnya, Sunaryo ditemukan tewas dengan kondisi persimbah darah di kediamannya, Selasa (30/1) pagi. Korban diduga mengalami luka akibat benda tumpul di bagian kepala hingga leher.
Polisi mencurigai anak korban, Danu merupakan pelakunya. Terlebih sebelum kejadian antara korban dengan tersangka sempat cekcok. Akhirnya polisi menetapkan Danu sebagai tersangka dalam kasus ini. (sip/sip)











































