"Disebar 193 Negara anggota Interpol, disebut dengan red notice yaitu meminta bantuan untuk menangkap dan memulangkan tersangka ke negara ini," jelas Kadiv Humas Irjen Setyo Wasisto di Lapangan Tembak Senayan, Selasa (30/1/2018).
Informasi terakhir yang diterima Setyo, Honggo masih belum ditemukan baik secara fisik atau dokumen-dokumen pendukung bahwa Honggo berada di Singapura atau tidak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
DPO Honggo diterbitkan dengan Nomor B/04/1/2018/Dit Tipideksus pada Jumat (26/1). Berkas DPO ditandatangani Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga.
Honggo menghilang saat polisi hendak menyerahkan dia beserta dua tersangka kasus korupsi kondensat lainnya ke Kejaksaan Agung. Dia tak kunjung datang ke Bareskrim meski sudah tiga kali dilayangkan surat panggilan untuk pelimpahan perkara tahap II.
Dalam kasus ini, Honggo dan tersangka lainnya dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini