KPK Nilai Majunya Jadwal Sidang Praperadilan Fredrich Janggal

KPK Nilai Majunya Jadwal Sidang Praperadilan Fredrich Janggal

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Senin, 29 Jan 2018 19:11 WIB
Fredrich Yunadi (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Jadwal sidang perdana praperadilan yang diajukan Fredrich Yunadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan rupanya dimajukan. Sebelumnya, sidang disebut akan dimulai pada 12 Februari 2018, tapi kini jadwal berubah menjadi 5 Februari 2018.

"Baru saja Biro Hukum KPK menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali untuk register perkara 11 (perkara praperadilan Fredrich Yunadi) yang dijadwalkan tanggal 5 Februari 2018," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (29/1/2018).

[Gambas:Video 20detik]


Rupanya Fredrich mencabut permohonan pertamanya yang sudah dijadwalkan tersebut. Kemudian Fredrich mengajukan lagi permohonan praperadilan tersebut tetapi jadwalnya malah dipercepat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tadi baru diterima suratnya oleh Biro Hukum KPK. Agak di luar kebiasaan pencabutan permohonan dan memasukkan permohonan baru justru jadwal dipercepat," imbuh Febri.

[Gambas:Video 20detik]


Febri mengaku belum tahu kapan Fredrich mencabut permohonan pertama hingga mengajukan permohonan lagi. Pihak PN Jaksel pun belum memberikan konfirmasi ketika ditanya terpisah.

"Belum dapat informasi yang kami terima tentang waktu pencabutan," kata Febri.

Sedangkan terkait materi praperadilan baru yang diajukan Fredrich, Febri mengaku belum tahu. Namun, terkait materi praperadilan sebelumnya, Febri menyebut ada tujuh hal yang dipersoalkan.

"Pada dasarnya secara umum yang dipersoalkan adalah penyelidikan yang tidak didasarkan adanya laporan masyarakat, untuk penetapan tersangka harus ada pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu, penyidikan hanya dilakukan tiga hari, kemudian ditetapkan tersangka, penyitaan, permintaan penundaan pemeriksaan sebagai tersangka dengan alasan menunggu diperiksa di Peradi, dan penangkapan," sebut Febri.

Namun belum diketahui apakah isi permohonan itu sama dengan permohonan praperadilan baru yang diajukan Fredrich. Meski demikian, KPK yakin seluruh proses hukum berkaitan dengan Fredrich telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

"KPK tentu yakin dengan seluruh proses formil ataupun kekuatan alat bukti yang dimiliki, termasuk tentang ketentuan UU KPK yang berlaku khusus, bahwa sejak penyelidikan sudah dapat mencari alat bukti. Dan ketika ditingkatkan ke penyidikan, sudah ada tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Sedangkan penangkapan dilakukan mengacu pada Pasal 17 KUHAP dan penahanan mengacu pada Pasal 21 KUHAP," sebut Febri. (nif/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads