Awalnya, hakim bertanya kepada Gamawan apakah pernah menerima laporan dari Irman atau Sugiharto (pejabat pembuat komitmen proyek e-KTP) tentang kabar penerimaan uang. Gamawan mengaku laporan itu pernah diterimanya dan berbuah amarah darinya.
"Pernahkah saksi Diah Anggraeni (mantan Sekjen Kemendagri) ini melapor pada Saudara bahwa Andi Agustinus telah memberikan uang melalui Sugiharto sebesar Rp 78 miliar untuk disampaikan ke Kemendagri?" tanya hakim kepada Gamawan dalam sidang lanjutan perkara korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (29/1/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Begini Yang Mulia, pernah Bu Sekjen ngomong ke saya, 'Ini Sugiharto dikasih uang sama orang,' terus Irman juga lapor ke saya. Saya panggil tiga-tiganya, saya marah, siapa yang pernah terima uang, Pak Giharto nangis waktu itu, 'tidak ada' dan bersumpah-sumpah, 'demi Allah tidak ada'. 'Janganlah terima-terima uang ya,' saya bilang itu," sebut Gamawan.
Namun, menurut hakim, keterangan berbeda disampaikan Irman dalam sidang sebelumnya, yaitu pada Kamis (25/1). Hakim menyebut Irman mengatakan Gamawan hanya diam ketika tahu soal kabar pemberian uang itu.
"Jadi kalau keterangan Irman, jadi Irman sama Sugiharto pernah Saudara panggil ke ruangan ditanya, apakah betul kata Bu Sekjen itu si Andi ngasih uang ke Kemendagri Rp 75 (78, red) miliar melalui Sugiharto, kemudian Sugiharto menjawab 'tidak ada'. Kemudian Saudara perintahkan, kalau gitu coba diklarifikasi sana ke Sugiharto, mereka datang ke Sugiharto, ternyata Sugiharto menjawab baru mau, rencananya baru mau diserahkan, lapor lagi kepada Saudara seperti itu. Kemudian Saudara mengatakan--kata Sugiharto dan Irman--ya sudah kasih tahu ke Bu Sekjen, itu jawaban dia," ucap hakim.
"Makanya dalam persidangan itu saya tanya, bagaimana reaksi Pak Menteri terhadap pemberian itu, diam. Ada Pak Menteri marah? Tidak. Ada Pak Menteri larang jangan begini? Tidak. Makanya saya analogikan, kalau diam itu kalau zaman dahulu--kita ulang lagi--ada gadis dilamar setuju, jawaban saya, tapi Saudara di sini menerangkan 'saya sudah melarang', begitu ya," imbuh hakim.
Gamawan menyebut keterangan Irman yang dikutip hakim itu tidak logis. Dia mengaku baru mendengar isu soal itu saja sudah marah.
"Ini kan tidak logis Yang Mulia, saya dengar isu saja saya sudah marah-marah, maka saya panggillah Bu Sekjen, kata beliau saya sering betul difitnah dan itu tidak betul sama sekali. Kan tidak perlu tahu Irman-Sugiharto, karena sumbernya kan Bu Sekjen," ucap Irman.
Di tempat yang sama, Diah mengaku pernah bertemu Andi di tempat parkir di DPR. Saat itu, menurut Diah, Andi mengeluh karena diminta uang oleh Irman.
"Mohon izin Yang Mulia, jadi Andi Agustinus tidak pernah mengatakan jumlah uang Rp 78 miliar, tetapi pernah menyampaikan pada saya, ketemu di depan gedung DPR, di luar itu, pas kita mau pulang, di tempat parkir, 'Mari Bu', 'Eh gimana kabarnya, Ndi?', 'Pusing Bu ini pusing', 'Kenapa pusing?', 'Irman minta duit terus, katanya untuk Pak Menteri'," jawab Diah.
"Saya sampaikan pada beliau, saya tidak pernah menyebut besaran rupiah itu dan itu dengan maksud agar Pak Menteri tahu bahwa ini ada isu demikian sehingga Pak Menteri segera tindaklanjuti untuk--apakah dengan Saudara Irman, Sugiharto--karena ini yang berhubungan langsung dengan para pengusaha," imbuh Diah. (dhn/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini