Proses Hukum Penganiaya Pimpinan Ponpes Al Hidayah Dilanjutkan

Proses Hukum Penganiaya Pimpinan Ponpes Al Hidayah Dilanjutkan

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Senin, 29 Jan 2018 18:21 WIB
Foto: Dony Indra Ramadhan
Bandung - Dokter ahli RS Bhayangkara Sartika Asih menyatakan Asep (50), penganiaya pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al Hidayah KH Umar Basri mengalami gangguan jiwa. Meski begitu, proses hukum terhadap Asep tetap dilanjutkan.

"Penyidikan prosesnya masih tetap akan dilanjutkan," ujar Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto di Rumah Sakit Bhayangkara Sartika Asih, Jalan M Toha Bandung, Senin (29/1/2018).

Proses penyidikan akan berlangsung hingga ke tahap persidangan. Nantinya, kata Agung, hakim yang akan memutuskan Asep dapat dipidana atau tidak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti yang menentukan apakah masuk pasal 44 itu dari hakim," tandasnya.

Baca juga: Penganiaya Pimpinan Ponpes Al Hidayah Pernah Dirawat di RS Jiwa

Selain itu saat ini penyidik masih menunggu hasil laboratorium untuk mengecek bercak darah yang ada ditemukan di masjid Ponpes Al Hidayah saat dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Sebab polisi menemukan bercak darah menempel di tempat microphone masjid.

"Kita ingin memastikan apakah darah yang menempel itu identik. Jadi kita ingin memastikan apakah selain pakai tangan, tersangka menggunakan alat juga atau tidak," kata dia. (ern/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads