"Belum, jadi kami siap dukung kebijakan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra, ketika dihubungi detikcom, Minggu (29/1/2018).
Ia menambahkan jika Pemprov DKI ingin melegalkan kembali becak harus mengkaji dengan mendalam aspek hukum dan sosial hal itu karena telah ada aturan yang melarang becak. Serta adanya upaya urbanisasi becak dari luar daerah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyebut becak dapat dioperasikan di tempat wisata. Ia mengimbau agar becak tidak ditempatkan di pusat kota karena akan macet.
"Hanya harus dipikirkan kalau mau dilihat lagi becak harus di pinggiran kota karena becak sama dengan motor biasanya melawan arus tempatnya di persimpangan, akan menambah kemacetan kalau di pusat kota," imbuhnya.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mencium adanya pihak yang coba mobilisasi becak dari luar Jakarta masuk ke Ibu Kota. Dia memberi pesan kepada pihak tersebut bahwa Jakarta tegas melarang becak-becak tersebut masuk ke wilayahnya.
"Kita akan sampaikan pesan kepada yang mobilisasi, Jakarta tidak akan diam, lengah terhadap kegiatan mendestabilisasi terhadap wilayah Ibu Kota," tegas Sandi di di RPTRA Taman Sawo, Cipete Utara, Jakarta Selatan, Minggu (28/1/2018). (yld/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini