Kemendagri Nyatakan Polisi yang Jadi Pj Gubernur Tak Perlu Mundur

Kemendagri Nyatakan Polisi yang Jadi Pj Gubernur Tak Perlu Mundur

Yulida Medistiara - detikNews
Senin, 29 Jan 2018 09:06 WIB
Foto: Dirjen Otda Kemendagri Sumarsono. (Gibran Maulana/detikcom).
Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan anggota Polri yang menjadi penjabat gubernur sementara di Sumut dan Jabar nantinya tidak perlu mundur. Hal itu karena penugasan tersebut hanya sementara dan jabatan aslinya tidak hilang.

"Pj Gubernur dijabat oleh JPT Madya (eselon 1) atau yang setara. Posisi Penjabat (Pj) atau Penjabat Sementara (PJ) sifatnya sementara mengisi kekosongan, sifatnya penugasan (sebagai penjabat administratif) sehingga jabatan asalnya tidak hilang," kata Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Soni Sumarsono, ketika dihubungi detikcom, Miggu (28/1/2018) malam.

Ia mencontohkan Asop Kapolri Irjen M Iriawan yang diusulkan diperbantukan sebagai penjabat gubernur, maka akan tunduk pada aturan Mendagri. Sementara jika Iriawan bertugas sebagai Assops Polri akan tunduk pada aturan Kapolri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi ketentuan dalam UU 2 tahun 2002 yang mengharuskan harus lepas dulu jabatan di Polrinya baru bisa menjabat dijabatan lain, tidak diberlakukan disini karena ini bukan pindah jabatan (alih status) tetapi tugas perbantuan dengan rangkap jabatan," ucapnya.

Soni menyebut tidak ada larangan yang mengatur anggota polisi menjadi Penjabat sementara. Ia mencontohkan anggota polri sebelumnya juga pernah menjadi penjabat sementara.

"Namanya wacana, boleh-boleh saja, mengusulkan Pj Gubernur Sumut dan Pj Gubernur Jabar dari jenderal Polisi, karena tidak dilarang. Pada Pilkada yang lalu, pernah ada dan tidak dipermasakshkan, ketika Irjen pol Carlo Tewu diangkat menjadi Pj Gubernur Sulawesi Barat. Provinsi yang dikategorikan rawan ini, Pilkada berlangsung lancar, aman, dan damai," ungkapnya.

Seperti diketahui, Kadiv Propam Irjen Martuani Sormin diusulkan memimpin sementara pemerintahan di Sumatera Utara pasca habisnya masa jabatan Tengku Erry Nuradi. Sementara Asop Kapolri Irjen M Iriawan juga diusulkan memimpin Jabar karena Ahmad Heryawan alias Aher juga akan habis masa jabatannya sebagai gubernur.

Baik Tengku Erry maupun Aher, masa jabatannya akan berakhir pada Februari 2018 dan Juni mendatang. Penunjukan dua jenderal polisi untuk memimpin daerah ini menjadi kontroversi. Beberapa pihak mengkhawatirkan keduanya akan bersikap tidak netral.

Sebelumnya usulan tersebut dikritik Partai Demokrat. Sekjen Partai Demokrat (PD) Hinca Panjaitan mengatakan Kemendagri masih memiliki waktu untuk merubah keputusannya terkait usulan tersebut.

Hinca berpendapat yang dapat diajukan sebagai Pj Gubernur adalah polisi yang telah berstatus non-aktif. Sebab, menurutnya, netralitas pilkada akan lebih terasa.

"Demokrat konsisten sejak awal. Oleh karena itu kalau pun ada penyelenggara yang aktif harus tidak aktif dulu lah, baru menjadi penyelenggara, atau Plt itu. Sehingga semua orang bisa merasakan bahwa pilkada kita netral, pilkada kita demokratis," ujar Hinca di DPP PD, Wisma Proklamasi, Jakarta Pusat, Minggu (28/1/2018). (yld/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads