"Kita imbau untuk menggunakan lajur cepat kalau mobil. Tapi pada prinsipnya bisa juga digunakan oleh mobil, lajur sebelah kiri," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (27/1/2018).
Terkait aturan ini, Halim akan menyosialisasikan terlebih dulu kewajiban penggunaan lajur khusus motor di Jalan MH Thamrin. Nantinya, pada 5 Februari 2018, pihak Polda Metro Jaya akan melakukan penindakan bagi pengendara motor yang melintas di lajur khusus motor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini memang sudah ada lajur khusus sepeda motor di sebelah kiri yang ditandai dengan cat warna kuning. Halim mengimbau pengendara motor untuk selalu menggunakan lajur kiri meskipun tidak ada lajur khusus motor.
"Pelanggaran pasal tersebut dapat dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu," ujar Budiyanto, Jumat (26/1) kemarin.
Saat ini spanduk sosialisasi juga telah dipasang di sekitar Thamrin. Di antaranya di jembatan penyeberangan orang (JPO) Indosat dan Sari Pan Pacific, di Jl Medan Merdeka Barat sisi timur, serta di tiga titik di Jl Thamrin.
(haf/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini