Mobil Diimbau Tidak Gunakan Lajur Khusus Motor di Jalan Thamrin

Mobil Diimbau Tidak Gunakan Lajur Khusus Motor di Jalan Thamrin

Haris Fadhil - detikNews
Sabtu, 27 Jan 2018 09:44 WIB
Dirlantas Kombes Halim Pagarra (Foto: Haris Fadhil/detikcom)
Jakarta - Polisi mengimbau pengendara mobil untuk tidak menggunakan lajur khusus sepeda motor di Jalan Medan Merdeka Barat hingga Jalan MH Thamrin. Mobil diminta melintas di jalur cepat untuk menghindari kecelakaan.

"Kita imbau untuk menggunakan lajur cepat kalau mobil. Tapi pada prinsipnya bisa juga digunakan oleh mobil, lajur sebelah kiri," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (27/1/2018).


Terkait aturan ini, Halim akan menyosialisasikan terlebih dulu kewajiban penggunaan lajur khusus motor di Jalan MH Thamrin. Nantinya, pada 5 Februari 2018, pihak Polda Metro Jaya akan melakukan penindakan bagi pengendara motor yang melintas di lajur khusus motor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selama seminggu sosialisasinya. Tanggal 5 (Februari 2018) akan dilakukan penegakan hukum," ucapnya.

Saat ini memang sudah ada lajur khusus sepeda motor di sebelah kiri yang ditandai dengan cat warna kuning. Halim mengimbau pengendara motor untuk selalu menggunakan lajur kiri meskipun tidak ada lajur khusus motor.

Sebelumnya, secara terpisah, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengingatkan pemotor yang melanggar marka dapat dikenai Pasal 287 ayat 1 juncto Pasal 106 ayat 4 huruf b.

"Pelanggaran pasal tersebut dapat dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu," ujar Budiyanto, Jumat (26/1) kemarin.

Saat ini spanduk sosialisasi juga telah dipasang di sekitar Thamrin. Di antaranya di jembatan penyeberangan orang (JPO) Indosat dan Sari Pan Pacific, di Jl Medan Merdeka Barat sisi timur, serta di tiga titik di Jl Thamrin.




(haf/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads