Pemprov DKI Cabut Kontra Memori Kasasi Kepgub Reklamasi Pulau K

Pemprov DKI Cabut Kontra Memori Kasasi Kepgub Reklamasi Pulau K

Mochamad Zhacky - detikNews
Jumat, 26 Jan 2018 16:15 WIB
Foto: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Indra Komara/detikcom).
Jakarta - Pemprov DKI Jakarta mencabut kontra memori kasasi terkait Keputusan Gubernur DKI tentang pemberian izin pelaksana reklamasi Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut Kepgub reklamasi Pulau K cacat administrasi.

Anies mencabut Keputusan Gubernur DKI Nomor 2485 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau K Kepada PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk.

"Karena kita melihat ada permasalahan di dalam perizinan reklamasi, ada cacat administratif. Karena itulah kemudian kita mau tata dari awal sehingga tidak terlibat di dalam proses pengadilan sekarang," kata Anies, di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (26/1/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Anies menuturkan pencabutan kontra memori kasasi Kepgub reklamasi Pulau K dilakukan setelah pengiriman surat permintaan pembatalan dan penghentian HGB pulau reklamasi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kata dia, pencabutan kontra memori kasasi untuk memperkuat penarikan dua peraturan daerah (perda) reklamasi dari DPRD DKI.

"(Pencabutan kontra memori kasasi) sesudah kita mengirimkan surat kepada BPN, lalu kemudian kita tidak teruskan (proses kasasi Kepgub Pulau K). Betul, memperkuat (penarikan perda reklamasi)," ujar Anies.


Pemprov DKI mencabut kontra memori kasasi kepgub reklamasi Pulau K dari PTUN pada 16 Januari tahun ini. Pemprov DKI menyerahkan kontra memori kasasi ke PTUN pada 29 Desember 2017.

Kontra memori kasasi tersebut merupakan tanggapan atas kasasi yang diajukan oleh Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) dan Walhi. KNTI dan Walhi mengajukan kasasi karena putusan yang menyatakan Kepgub reklamasi Pulau K tidak sah secara hukum dibatalkan oleh PTUN di tingkat Banding. (zak/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads